ARTIKELTafsir Al-Qur'an

Tafsir Surat Al-Mumtahanah (Bagian 2)

Al-Mumtahanah, Ayat 10-11

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ، وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana (10) Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.” (11)

Kekhususan Yang Diberikan Kepada Kaum Muslimat Untuk Tidak Dikembalikan Kepada Orang-Orang Kafir Apabila Mereka Berhijrah Setelah Peristiwa Hudaibiyyah

Di dalam tafsir surat al-Fat-h telah disebutkan perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan kaum kafir Quraisy. Di antara isi perjanjian itu adalah: “Tidaklah seseorang dari kami mendatangimu, sekalipun ia telah memeluk agamamu (wahai Muhammad), melainkan engkau akan mengembalikannya kepada kami.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh ‘Urwah, adh-Dhahhak, ‘Abdurrahman bin Zaid, az-Zuhari, Muqatil bin Hayyan dan as-Suddi.

Berdasarkan riwayat ini maka ayat ini mengkhususkan sunnah, dan ini merupakan contoh yang paling bagus bagi masalah ini. Berdasarkan pendapat ulama Salaf yang lain, ayat ini menaskh (menghapus) sunnah. Allah telah memerintahkan hamba-hambanya yang beriman untuk menguji kaum perempuan yang berhijrah. Apabila mereka telah mengetahui bahwa mereka beriman, maka janganlah mereka mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (kaum Quraisy Makkah). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.

Telah kami sebutkan dalam biografi ‘Abdullah bin Abi Ahmad bin Jahsy di kitab al-Musnadul Kabiir, dari ‘Abdullah bin Abi Ahmad, ia berkata, “Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith ikut berhijrah, maka kedua saudaranya ‘Umarah dan al-Walid menyusulnya hingga mereka menghadap Rasulullah. Mereka berdua meminta Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk mengembalikannya kepada mereka, maka Allah melanggar perjanjian tersebut khusus untuk kaum perempuan. [Yakni, Allah mengecualikan para wanita dari isi perjanjian tersebut]. Allah telah melarang kaum muslimin untuk mengembalikannya kepada kaum musyrikin dan Allah menurunkan ayat-ayat tentang pengujian mereka.”

Tentang firman-Nya, { يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ } “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Al-‘Aufi menuturkan dari Ibnu ‘Abbas Radiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ujian itu adalah meminta mereka mengucapkan kalimat syahadat Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadan Abdullaah wa Rasuuluh (Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya).”

Mujahid berkata, “Firman-Nya, { فَامْتَحِنُوْهُنَّ} ‘Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka’, yakni tanyalah tujuan kedatangan mereka. Apabila maksud kedatangan mereka karena kemarahan mereka kepada para suaminya atau yang sejenisnya dan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami mereka.”

Pada firman-Nya, { فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ} “Maka jika kamu telah mengetáhui bahrwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.” terdapat dalil bahwa keimanan dapat dilihat dengan keyakinan.

Pengharaman Wanita Muslimat Atas Laki-Laki Musyrik Dan Wanita Musyrik Atas Laki-Laki Beriman

Firman-Nya, { لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ } “Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka,”adalah ayat yang mengharamkan perempuan muslim menikahi laki-laki musyrik.

Pada awal kedatangan Islam seorang laki-laki musyrik boleh menikahi seorang perempuan muslim, oleh karena itu Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ telah menikahi puteri Nabi yang bernama Zainab. Pa- da saat itu Zainab adalah seorang muslimah sedangkan Abul ‘Ash dalam agama kaumnya.

Ketika Abul ‘Ash menjadi salah satu tawanan perang Badar, isterinya (Zainab) mengutus seseorang untuk menebusnya dengan kalung yang diberikan oleh ibunya, Khadijah. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihatnya, hati beliau sangat terenyuh dan pilu. Beliau bersabda:

إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوْا لَهَا أَسِيْرَهَا فَافْعَلُوْا

“Apabila kalian berpendapat untuk melepaskan tawanannya maka lepaskanlah.”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun melepaskan Abul ‘Ash dengan syarat agar dia mengirimkan Zainab kepada Rasulullah. Abul ‘Ash pun menyetujuinya, dan ia mengutus Zainab kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersama Zaid bin Haritsah Radiyallahu ‘anhu. Zainab akhirnya tinggal di Madinah setelah perang Badar, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah, hingga suaminya yang bernama Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ masuk Islam pada tahun delapan Hijriyyah. ” Abu ‘Ash pun kembali menikahi Zainab dengan mas kawin yang lama.

Firman-Nya, { وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا } “Dan berikanlah kepada (suavi- suami) mereka mahar yang telah mereka bayar,” yakni kepada suami-suami yang masih musyrik dari wanita yang berhijrah, yakni kembalikanlah mas kawin yang telah mereka bayar itu. Demikianlah pendapat Ibnu ‘Abbas Radiyallahu ‘anhuma, Mujahid, Qatadah, az-Zuhri dan yang lainnya.”

Firman-Nya, { وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ} “Dan tidak ada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” Maksudnya, apabila kalian telah memberi mereka mas kawinnya maka nikahilah mereka sesuai dengan syarat-syaratnya, seperti setelah selesai iddah, adanya wali dan yang lainnya.

Firman-Nya, { وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. “Ini merupakan pengharaman Allah kepada hamba-hamba- Nya yang beriman untuk menikahi wanita-wanita musyrik. Me- reka diharamkan untuk musyrik. dalam keadaan menikahi perempuan musyrik.

Dalam hadits shahih, dari al-Miswar dan Marwan bin al-Hakam bahwa ketika Rasulullah membuat perjanjian bersama kafir Quraisy pada hari Hudaibiyah, para perempuan orang-orang mukmin mendatangi beliau. Maka turunlah ayat,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berbijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Dan beri- kanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tidak ada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.”

Pada saat itu juga Umar bin al-Khaththab menceraikan dua orang perempuan, salah satunya yang dinikahi oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan yang lain adalah yang dinikahi oleh Shafwan bin Umayyah.

Ibnu Tsaur menuturkan dari Mu’ammar dari az-Zuhri, ia mengatakan bahwa ayat ini turun kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau sedang berada di tempat yang paling rendah di Hudaibiyah ketika beliau sedang mengadakan perjanjian dengan mereka, bahwa beliau akan mengembalikan orang Makkah yang datang kepadanya.

Ketika kaum perempuan mendatangi beliau, ayat ini pun turun dan memerintahkan beliau agar mengembalikan mas kawin perempuan itu kepada para suaminya. Hukum ini juga berlaku pada kaum musyrik, yaitu apabila para perempuan muslim men- datangi mereka, maka mereka harus mengembalikan mas kawin itu kepada para suaminya. Dan Allah berfirman, { وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} ‘Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.

Firman-Nya, { وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا} “Dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar, dan hendaklah mereka meminta mahar adalah para telah mereka bayar,” yakni mintalah mas kawin yang yang telah kalian berikan kepada isteri-isteri kalian yang pergi bergabung dengan orang-orang kafir (jika ada). Para suami (yang musyrik) juga sebaiknya meminta mas kawin yang telah mereka berikan kepada isterinya yang telah berhijrah bergabung dengan kaum muslim.

Firman-Nya, { ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ} “Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu,” tentang perjanjian (Hudaibiyyah) yang mengecualikan kaum perempuan. Perkara itu semua merupakan keputusan yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya. { وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana,” yakni Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya dan bijaksana dalam itu semua.

Kemudian Allah Subhanallahu wa ta’ala berfirman, { وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا} “Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang- orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar.” Mujahid dan Qatadah berkata, “Ini berkaitan dengan orang-orang kafir yang tidak ikut dalam ikatan perjanjian. Ini terjadi ketika seorang perempuan lari kepada mereka dan mereka tidak membayar apa pun kepada suaminya. Maka apabila seorang perempuan dari mereka datang, sang suami tidak berhak mendapatkan apa pun, hingga mantan suami perempuan yang pergi ke mereka tadi dibayar sesuai dengan mas kawin yang telah dia bayar.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari az-Zuhri berkata, “Orang-orang mukmin, dengan keyakinannya terhadap hukum Allah, mereka pun melaksanakan perintah-Nya, yaitu membayar mas kawin kepada orang musyrik yang telah dibayarkan kepada isterinya. Sementara itu orang-orang musyrik enggan melaksanakan hukum Allah yang telah diwajibkan kepada mereka, yaitu membayar mas kawin kepada orang-orang muslim. Oleh karena itu Allah Subhanallahu wa ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman, { وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ} “Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang- orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakrwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.”

Ketika wanita-wanita kafir beriman dan berhijrah, maka kaum mukminin tidak boleh mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka boleh dinikahi dengan mahar tertentu. Dan sisa mahar dulu pernah ia terima dari suaminya yang kafir, harus dikem balikan kepada mantan suaminya yang kafir itu. Harta dari mahar wanita-wanita kafir tersebut, ketika mereka beriman dan berhijrah ini disebut ‘iqab.

Setelah ayat ini turun, maka apabila salah seorang isteri kaum mukmin pergi bergabung dengan orang-orang musyrik, maka orang-orang mukmin harus mengembalikan mahar kepada suaminya (yang muslim). Mahar tersebut diambil dari ‘iqab, yakni harta yang tersisa dari mahar wanita-wanita kafir, ketika mereka beriman dan berhijrah. Jika masih ada sisa dari igab, maka sisa itulah yang diberikan kepada laki-laki kafir, mantan suami dari wanita-wanita yang masuk Islam dan berhijrah.

 

Al-Mumtahanah, Ayat 12

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka [Perbuatan yang merekaada-adakan antaratangan dan kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara pria dan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, menisbatkan anak dari perzinaan kepada suaminya, dan sebagainya] dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (12)

Perkara Yang Dijadikan Objek Bai’at (Sumpah Setia) Terhadap Kaum Wanita

Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dari ‘Urwah bahwasanya ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menguji para perempuan mukminah yang berhijrah kepadanya dengan ayat,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Alla Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

‘Urwah mengatakan bahwa ‘Aisyah berkata, “Kepada perempuan yang lulus dan menerima syarat ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ بَايَعْتُكِ

‘Saya telah membai’atmu.’

Demi Allah, ketika membai’at para wanita, beliau sama sekali tidak menyentuh tangan mereka. Beliau hanya mengatakan:

قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ

“Saya telah membai’atmu atas itu.”

Demikianlah menurut lafazh periwayatan al-Bukhari.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Umaimah binti Raqiqah, ia berkata, saya menghadap Rasulullah bersama para perempuan yang akan berbai’at kepada beliau, maka beliau mengajari kami dengan apa yang terdapat dalam al-Qur-an, di antaranya tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun (hingga akhir ayat). Beliau bersabda:

فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَ أَطَقْتُنَ

“(Yaitu) pada hal-hal kalian mampu yang jalankannya.”

Kami berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri.’ Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menjabat tangan kami?’ Beliau bersabda:

إِنِّيْ لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِيْ لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِيْ لِمِائَةِ امْرَأَةٍ

“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan. Sesungguhnya sabdaku kepada seorang perempuan seperti sabdaku kepada seratus perempuan.”

Hadits ini sanadnya shahih dan telah diriwayatkan oleh at- Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Ummu ‘Athiyyah, ia ber- kata, “Kami berbai’at kepada Rasulullah, maka beliau membacakan kepada kami ayat, { اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا} ‘Bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah,’ dan beliau melarang kami untuk meratapi kematian. Maka seorang perempuan menggenggam tangannya (sendiri) seraya berkata, Fulanah telah membahagiakan diriku, maka saya ingin membalasnya (terlebih dahulu).’ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan apa pun kepadanya, maka wanita itu langsung pergi. Setelah wanita itu kembali lagi, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membai’atnya.” Diriwayatkan juga oleh Muslim.”

Imam Ahmad telah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di sebuah majelis, beliau bersabda:

تُبَايِعُونِي عَلَى أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ -قَرَأَ الْآيَةَ الَّتِي أُخِذَتْ عَلَى النِّسَاءِ {إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ} فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ، فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian -beliau membacakan ayat yang ditujukan kepada kaum perempuan- yaitu ayat ‘apabila datang kepadamu perempuan-perempuan.” Siapa pun di antara kalian yang menepatinya maka pahalanya di sisi Allah. Dan siapa pun di antara kalian melakukan salah satunya lalu hukum ditegakkan padanya, maka itu adalah kaffaratnya. Dan siapa pun salah satunya lalu Allah menutupi perkaranya maka dia terserah kepada Allah, jika berkehendak, Dia mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia akan menyiksanya.”
Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahiih keduanya.

Firman-Nya, { يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ} “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia,” yakni apabila salah seorang dari mereka datang untuk dibai’at sesuai dengan syarat itu maka bai’atlah dia.

{ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ } “Bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, “harta benda orang lain.

Adapun bila sang suami sedikit sekali memberi nafkah kepadanya, maka sang istri boleh mengambil harta suaminya dengan cara yang baik, sesuai dengan kebiasaan jumlah nafkah yang diberikan kepada istri sepertinya, meskipun tanpa sepengetahuan sang suami. Hal ini sesuai dengan hadits Hind binti Utbah yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupi diriku dan anak-anakku. Apakah saya diperbolehkan untuk mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda:

خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ

“Ambillah hartanya secara baik, sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di kitab Shahiih keduanya.”

Firman-Nya, { وَلَا يَزْنِيْنَ} “Tidak akan berzina.” Ini sebagaimana firman-Nya, { وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا} “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnyá zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Di dalam hadits Samurah disebutkan bahwa hukuman zina adalah siksaan teramat pedih di Neraka Jahannam.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fathimah binti ‘Utbah datang berbai’at kepada Rasulullah, maka beliau membacakan ayat, { اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ} ‘Bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.” Dia (Fathimah binti “Utbah) pun meletakkan tangannya di atas kepala karena malu, maka Rasulullah heran melihat kelakuannya. ‘Aisyah berkata kepadanya, “Sepakatilah wahai perempuan. Demi Allah, kami tidak berbai’at kepada beliau kecuali terhadap perkara ini.” Dia berkata, “Baiklah kalau begitu.” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun membai’atnya dengan ayat itu.

Firman-Nya, { وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ} “Tidak akan membunuh anak- anaknya, “termasuk orang yang membunuh anaknya setelah lahir, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah yang telah membunuh anak-anaknya karena takut kelaparan. Termasuk juga membunuhnya ketika masih janin (aborsi), sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian perempuan bodoh. Mereka melakukan perbuatan supaya tidak hamil karena tujuan yang buruk tersebut atau karena tujuan-tujuan yang semisalnya.

Tentang firman-Nya, { وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ } “Tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka,” Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhuma berkata, “Artinya mereka tidak menisbatkan kepada suami mereka anak orang lain (hasil perzinaan).” demikian pula pendapat Muqatil.

Firman-Nya, { وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ } “Dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik,”yakni dalam kebaikan yang kamu perintahkan kepada mereka dan dalam keburukan yang kamu larang. Tentang firman-Nya ini, Imam al-Bukhari telah meri- wayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Hal itu tidak lain adalah syarat yang Allah berikan kepada kaum perempuan.

Maimun bin Mihran berkata, “Allah Subhanallahu wa ta’ala tidak menjadikan ke- wajiban menaati Nabi-Nya kecuali pada urusan yang baik. Dan kebaikan itu adalah ketaatan.”36 Ibnu Zaid berkata, “Allah telah memerintahkan untuk menaati Rasul-Nya dalam urusan yang baik, dan beliau adalah manusia pilihan di antara makhluk yang ada.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ummu ‘Athiyyah al-An-shariyyah, ia berkata, “Di antara kebaikan yang disyaratkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kami ketika membai’at kami adalah tidak meratapi orang yang meninggal. Maka seorang perempuan dari suatu kaum berkata, ‘Sesungguhnya suatu kaum telah memba- hagiakanku dan saya tidak akan melaksanakan bai’at ini hingga saya dapat membalas mereka terlebih dahulu.’ Dia pun pergi membalas mereka, lalu kembali untuk dibai’at. Tidak ada yang setia terhadap bai’at itu kecuali wanita ini, dan Ummu Sulaim binti Milhan, yakni ibunya Anas bin Malik.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui Hafshah binti Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah Nasibah al-Anshari Radiyallahu ‘anha.

Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Usaid bin Abi Usaid al-Barrad, dari salah seorang perempuan yang dibai’at, ia berkata, “Di antara hal yang dibai’atkan Rasulullah kepada kami adalah agar kami tidak mendurhakainya dalam perkara yang baik, yaitu (pada saat tertimpa musibah) kami tidak melukai kulit muka atau mencakar wajah, tidak menguraikan-urai rambut, tidak merobek- robek kerah baju dan tidak berteriak-teriak memohon kebinasaan (meratap).

Al-Mumtahanah, Ayat 13

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَىِٕسُوْا مِنَ الْاٰخِرَةِ كَمَا يَىِٕسَ الْكُفَّارُ مِنْ اَصْحٰبِ الْقُبُوْرِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan orang-orang yang dimurkai Allah sebagai penolongmu, sungguh, mereka telah putus asa terhadap akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur juga berputus asa.” (13)

Larangan Menjadikan Orang Kafir Sebagai Penolong

Pada akhir ayat di surat ini Allah melarang untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, sebagaimana Dia telah melarang-nya pada awal surat, seraya berfirman, { يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ } “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah,” yakni Yahudi, Nasrani, dan semua kaum kafir yang dibenci dan dilaknat Allah Subhanallahu wa ta’ala yakni mereka yang berhak dijauhkan dari rahmat-Nya.

Bagaimana mungkin kalian berani menjadikan mereka sebagai penolong atau teman setia, sedangkan mereka telah berputus asa terhadap negeri akhirat, yakni dengan pahala dan kenikmatan di akhirat. Firman-Nya, { كَمَا يَىِٕسَ الْكُفَّارُ مِنْ اَصْحٰبِ الْقُبُوْرِ} “Sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. “Dalam memahami penggalan ayat ini ada dua pendapat.

Pertama, keputusasaan orang-orang bahwa mereka dapat kembali berkumpul bersama kerabat-kerabat mereka yang telah meninggal dunia. Mereka bersikap demikian karena mereka tidak memercayai hari Kebangkitan, sehingga harapan mereka terputus karena keyakinan itu.

Kedua, mereka berputus asa sebagaimana keputusasaan orang-orang kafir yang ada kafir yang masih hidup yang telah meninggal dunia terhadap segala macam kebaikan.

Mengenai firman-Nya, “Sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa,”al-A’masy menuturkan dari Abudh Dhuha, dari Masruq, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Sebagaimana keputusasaan orang kafir setelah ia meninggal dunia lalu melihat secara langsung pahala-pahala yang akan ia terima (jika amalnya ikhlas karena Allah).” Ini juga pendapat Mujahid, ‘Ikrimah, Muqatil, Ibnu Zaid, al-Kalbi, dan Manshur.” Inilah (pendapat) pilihan Ibnu Jarir.”

Demikianlah akhir penafsiran surat al-Mumtahanah. Segala puji dan anugerah hanya milik Allah.

 

 

Disalin ulang dari:  Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 9, Cetakan ke-sembilan Muharram 1435 H – November 2013 M, Pustaka Ibnu Umar Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker