ARTIKELTafsir Al-Qur'an

Tafsir Surat Al-Jumu’ah (Bagian 2)

Al-Jumu’ah, Ayat 9-10

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ، فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9) Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (10)

Tentang Shalat Jum’at Dan Beberapa Perintah Serta Adab Di Hari Jum’at

Hari tersebut dinamakan hari Jum’at karena diambil dari kata al-Jam’u (mengumpulkan), karena pada hari itu orang-orang Islam berkumpul sekali dalam seminggu di tempat-tempat ibadah yang besar. Hari itu adalah hari sempurnanya proses penciptaan (alam semesta) karena hari itu adalah hari terakhir dari enam hari di mana Allah Subhanallahu wa ta’ala menciptakan langit dan bumi.

Pada hari itu Allah menciptakan Adam ‘Alaihi Sallam dan memasukkannya ke Surga, dan pada hari itu pula Adam keluar dari Surga. Di hari itu terjadinya Kiamat, dan di dalamnya terdapat satu waktu di mana seseorang yang memohon kebaikan kepada Allah padanya akan dikabulkan. Itu semua tercantum dalam hadits-hadits shahih.

Pada bahasa Arab kuno, hari itu disebut juga dengan hari al- Urubah dan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa um- mat-ummat sebelum kita, mereka telah diperintahkan untuk mengagungkannya, akan tetapi mereka tersesat dari petunjuk Allah. Orang- orang Yahudi memilih hari Sabtu (sebagai hari besar), padahal Nabi Adam tidak diciptakan pada hari itu. Sementara orang-orang Nasrani memilih hari Ahad di mana hari itu proses penciptaan dimulai, dan Allah Subhanallahu wa ta’ala memilihkan hari Jum’at untuk umat ini di itu proses penciptaan berakhir.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَومَ القِيَامَةِ، بَيْدَ أنَّهُمْ أُوتُوا الكِتَابَ مِن قَبْلِنَا، ثُمَّ هذا يَوْمُهُمُ الذي فُرِضَ عليهم، فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فيه تَبَعٌ اليَهُودُ غَدًا، والنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ

“Kita adalah yang terakhir (datang) dan yang pertama (dihisab) pada hari Kiamat, meskipun mereka diberi Kitab Suci sebelum kita. Kemudian sesungguhnya hari ini adalah hari di mana Allah telah memberikan kewajiban kepada mereka, tapi mereka justru berselisih, maka Allah pun menunjukkannya kepada kita. Orang-orang pun menjadi pengikut kita. Orang Yahudi besok dan orang Nasrani besok lusa.”

Ini adalah lafazh versi al-Bukhari. Sedangkan lafazh versi Muslim adalah sebagai berikut:

أضَلَّ اللَّهُ مَن كانَ قَبْلَنا، فَكانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ، وكانَ لِلنَّصارَى يَوْمُ الأحَدِ، فَجاءَ اللَّهُ بنا فَهَدانا اللَّهُ لِيَومِ الجُمُعَةِ، فَجَعَلَ الجُمُعَةَ، والسَّبْتَ، والأحَدَ، وكَذلكَ هُمْ تَبَعٌ لنا يَومَ القِيامَةِ، نَحْنُ الآخِرُونَ مِن أهْلِ الدُّنْيا، والأوَّلُونَ يَومَ القِيامَةِ، المَقْضِيُّ لهمْ قَبْلَ الخَلائِقِ

“Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari hari Jum’at. Maka bagi orang-orang Yahudi adalah hari Sabtu. Sedangkan bagi orang-orang Nasrani adalah hari Minggu. Lalu Allah mendatangkan kita dan memberikan hidayah kepada kita hari Jum’at. Maka Allah jadikan hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Demikianlah, pada hari Kiamat nanti, mereka mengikuti kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir datang ke dunia, namun paling pertama pada hari Kiamat diputuskan sebelum semua makhluk.”

Perintah Untuk Menjawab Panggilan Allah

Allah Subhanallahu wa ta’ala telah memerintahkan orang-orang mukmin untuk berkumpul beribadah pada hari Jum’at, seraya berfirman, {يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ} “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah,”yakni niatlah dan bersemangatlah kalian dalam melakukannya.

Kata as-sa’yu pada ayat ini bukan bermakna jalan cepat, akan tetapi yang dimaksud adalah memperhatikannya dengan sungguh- sungguh, sebagaimana firman Allah Ta’ala di surat yang lain, {وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ وَسَعٰى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ} “Dan barangsiapa yang meng- hendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh- sungguh sedang ia adalah mukmin.” (QS. Al-Israa: 19).

‘Umar bin al-Khaththab dan Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhuma membacanya dengan “فَامْضُوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ” (berangkatlah kalian untuk mengingat Allah).

Adapun berjalan cepat menuju shalat karena terburu-buru adalah dilarang, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al- Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahiih-nya, dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ، فَامْشُوا إلى الصَّلَاةِ وعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ والوَقَارِ، ولَا تُسْرِعُوا، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju (tempat) shalat. Bersikaplah dengan tenang dan jangan terburu-buru. Apa pun bagian shalat berjama’ah yang kalian dapatkan maka ikutilah, dan bagian shalat yang luput, maka lengkapilah.”
Ini adalah lafazh riwayat al-Bukhari.

Dari Abu Qatadah, ia berkata, “Ketika kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba-tiba terdengar hiruk pikuk. Setelah selesai shalat beliau bersabda:

مَا شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ada apa dengan kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami terburu-buru untuk shalat.’ Beliau bersabda, ‘Jangan seperti itu. Apabila kalian hendak shalat, berjalanlah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari shalat berjama’ah, maka lakukanlah dan apa yang tertinggal maka lengkapilah.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Al-Hasan al-Bashri berkata, “Demi Allah, kata sa’yu (dalam ayat ini) tidaklah bermaksud bersegera dalam berjalan kaki karena beliau telah memerintahkan untuk berjalan dengan tenang ketika menuju shalat, akan tetapi yang dimaksudkan adalah bersegera dengan niat, perhatian dan hadirnya hati disertai kekhusyu’an.”

Tentang firman-Nya, {فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ} “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” Qatadah berkata, “Artinya bersegeralah dengan menghadirkan hati dan amal perbuatanmu, yakni berjalan menuju kepadanya.” Dia berdalil dengan menafsirkan firman Allah Ta’ala, {فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ} “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,” (QS. Ash-Shaffaat: 102) artinya sanggup berjalan bersamanya. Hal senada juga diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b, Zaid bin Aslam dan yang lainnya.

Orang yang hendak berangkat shalat Jum’at dianjurkan untuk mandi, sebagaimana yang disebutkan dalam ash-Shahiihain, dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمْعَةَ فَلْيَغْسِلْ

“Apabila seseorang di antara kalian hendak shalat Jum’at, maka mandilah.”

Di dalam ash-Shahiihain juga disebutkan hadits dari Abu Sa’id Radiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمْعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi orang yang telah baligh.”

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

حَقٌّ لِلهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِيْ كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ

“Merupakan hak Allah atas semua muslim adalah mandi setiap tujuh hari sekali. Dia menggosok kepala dan tubuhnya.”
Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِيْ كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غَسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ

“Tiap tujuh hari sekali setiap laki-laki muslim diwajibkan mandi, yaitu hari Jum’at.” Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa-i, dan Ibnu Hibban.

 

 

Keutamaan Hari Jum’at

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَن غسَّل واغتَسَل يومَ الجُمُعةِ، وبكَّر وابتَكَر، ومشى ولم يركَبْ، ودنا مِن الإمامِ، واستمَع، ولم يَلْغُ، كان له بكلِّ خُطوةٍ أجرُ عمَلِ سنَةٍ، صيامِها وقيامِها

“Barangsiapa yang jima’ (menjadikan isterinya mandi -menurut satu penafsiran) dan mandi besar pada hari Jum’at, ia berangkat di awal waktu sehingga mendapati permulaan khutbah, ia berjalan dan tidak berkendaraan, ia duduk dekat dengan imam, ia mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya serupa dengan pahala puasa dan shalat selama setahun.”

Hadits ini terdiri dari berbagai macam versi. Keempat penyusun kitab Sunan telah meriwayatkannya dan at-Tirmidzi menghasankannya.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأنَّما قَرَّبَ بَدَنَةً، ومَن رَاحَ في السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأنَّما قَرَّبَ بَقَرَةً، ومَن رَاحَ في السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأنَّما قَرَّبَ كَبْشًا أقْرَنَ، ومَن رَاحَ في السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأنَّما قَرَّبَ دَجَاجَةً، ومَن رَاحَ في السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأنَّما قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإمَامُ حَضَرَتِ المَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa ‘mandi besar’ pada hari Jum’at lalu berangkat pada waktu pertama, maka seakan-akan dia telah berkurban kedua seekor unta. Barangsiapa berangkat pada waktu yang maka seolah-olah dia berkurban sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga maka seolah-olah dia berkurban domba bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat maka seolah-olah dia berkurban ayam. Barangsiapa berangkat pada waktu kelima maka seolah-olah dia berkurban sebutir telur. Apabila imam telah naik mimbar maka Malaikat pencatat duduk untuk mendengarkan khutbah.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.”

Orang yang menghadiri shalat Jum’at dianjurkan untuk mengenakan pakaiannya yang terbaik, memakai harum-haruman, bersiwak (menyikat gigi), membersihkan diri dan bersuci. Dalam hadits Abu Sa’id yang terdahulu disebutkan:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمْعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ والسِّوَاكُ وَأَنْ يَمَسَّ مِنْ طِيْبِ أَهْلِهِ

“Mandi besar pada hari Jum’at wajib atas orang yang baligh, dan (disunnahkan) bersiwak (menyikat gigi) serta mengenakan harum-haruman milik keluarganya.”

Imam Ahmad juga telah meriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اغتَسَلَ يَوَم الجُمُعةِ، ومَسَّ من طِيبٍ إنْ كان عندَه، ولَبِسَ من أحسَنِ ثيابِه، ثم خَرَجَ حتى يأتيَ المَسجِدَ فيَركَعَ إنْ بَدا له، ولم يُؤْذِ أحَدًا، ثم أنصَتَ إذا خَرَجَ إمامُه حتى يُصلِّيَ؛ كانت كفَّارةً لِمَا بيْنَها وبيْنَ الجُمُعةِ الأخرى

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, mengenakan harum-haru- man milik keluarganya -jika ada-, mengenakan pakaian terbaiknya kemudian berangkat ke masjid, shalat tahiyyatul masjid, tidak menyakiti seseorang, mendengarkan imam berkhutbah hingga melaksanakan shalat Jum’at, maka itu adalah kafarat (penghapus dosa) antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lainnya.”

Di dalam Sunan Abi Dawud dan Sunan Ibni Majah disebut- kan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Salam Radiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa dirinya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda dari atas mimbar:

مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمْعَةِ سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ

“Tidak ada salahnya atas salah seorang dari kalian jika ia membeli dua baju (khusus) untuk hari Jum’at selain dua baju untuk kesehariannya.”

Dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha disebutkan bahwa pada hari Jum’at Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat orang-orang berpa- kaian loreng (dari kulit macan) maka beliau pun bersabda:

مَا عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وُجِدَ سَعَةً أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لِجُمْعَتِهِ، سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ

“Tidak ada salahnya bagi seseorang di antara kalian jika mampu untuk mengkhususkan dua baju untuk hari Jum’atnya, selain dua baju untuk dinasnya.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Maksud Seruan Itu Adalah Adzan Untuk Berkhutbah

Firman-Nya, {اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ} “Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at,”yang dimaksud dengan seruan adalah adzan kedua yaitu adzan yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah, ketika beliau telah keluar dari rumahnya lalu duduk di atas mimbar. Pada saat itulah dikumandangkan adzan di hadapan beliau. Adzan itulah yang dimaksud dengan ayat ini.

Adapun adzan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan Radiyallahu ‘anhu adalah karena pada saat itu masyarakatnya bertambah banyak. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari as-Sa-ib bin Yazid, ia berkata: ‘Dahulu adzan pertama (di hari Jum’at) dilakukan ketika imam naik ke mimbar, yaitu pada zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Setelah waktu berlalu, pada saat Utsman memimpin dan masyarakat bertambah banyak, maka Utsman menambahkan adzan (yang dilakukan se- belum adzan yang sudah baku). Adzan ini dikumandangkan dari az-Zaura’, yakni rumah yang dinamakan az-Zaura”, merupakan rumah yang paling tinggi di dekat masjid saat itu.

Larangan Berjual Beli Setelah Adzan Jum’at Dan Anjuran Mencari Rizki Setelah Shalat

Firman-Nya, {وَذَرُوا الْبَيْعَ} “Dan tinggalkanlah jual beli. “Maksud- nya, apabila adzan telah dikumandangkan, maka segeralah kalian berangkat untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa jual beli diharamkan setelah adzan kedua (adzan ketika imam naik ke mimbar untuk yang khutbah).

Firman-Nya, { ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ} “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Yakni, meninggalkan jual beli dan segera menyambut panggilan untuk mengingat Allah Shallallahu alaihi wa sallam adalah lebih baik untuk kalian di dunia dan akhirat, apabila kalian mengetahui.

Firman-Nya, { فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ} “Apabila telah ditunaikan shalat,” yakni setelah selesai menunaikannya, { فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ } “Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah.”

Sebelumnya, Allah Subhanallahu wa ta’ala melarang mereka untuk bekerja (apabila adzan telah berkumandang) dan memerintahkan mereka untuk berkumpul melaksanakan shalat Jum’at. Maka setelah selesai shalat, Allah Subhanallahu wa ta’ala  mengizinkan mereka untuk bertebaran di muka bumi dan mencari karunia-Nya.

Demikianlah yang dilakukan oleh ‘Irak bin Malik Radiyallahu ‘anhu. Ketika selesai shalat Jum’at, dia pergi dan berdiri di depan pintu masjid seraya berdo’a, “Ya Allah, saya telah memenuhi panggilan-Mu, menunaikan kewajiban-Mu dan bertebaran (untuk mencari karunia-Mu), sebagaimana yang Engkau perintahkan kepadaku, maka limpahkanlah karunia-Mu kepadaku karena Engkau-lah sebaik-baik Pemberi rizki.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Firman-Nya, { وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ} “Dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” yakni perbanyaklah mengingat Allah pada saat kalian menjual, saat kalian membeli dan pada saat kalian bertransaksi. Janganlah dunia menyibukan kalian dari hal-hal yang bermanfaat di hari akhirat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:

مَنْ دَخَلَ سُوْقًا مِنَ الْأَسْوَاقِ ، فَقَالَ : لَا إِلَهَ إلا اللهُ وَحدَهُ لا شريكَ لهُ ، لَهُ الْمُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيٍء قَدِيرٍ ، كَتَبَ اللهُ له ألفَ ألفَ حَسَنَةٍ ، ومَحَا عنه ألفَ ألفَ سَيئةٍ

“Barangsiapa memasuki salah satu pasar dan membaca: Laa ilaaha Illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahurwa ‘alaa kulli syai-in qadiir (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu), maka Allah akan mencatat untuknya sejuta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta keburukan.”

Mujahid berkata, “Seorang hamba akan digolongkan sebagai ahli berdzikir yang banyak dzikirnya kepada Allah Subhanallahu wa ta’ala ketika dia mengingat-Nya saat berdiri, duduk dan berbaring.”

Al-Jumu’ah, Ayat 11

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah pemberi rezeki yang terbaik (11)

Larangan Keluar Masjid Ketika Imam Berkhutbah

Allah Subhanallahu wa ta’ala mencela perbuatan orang-orang yang berpaling dari mendengarkan khutbah pada hari Jum’at, untuk menerima dagangan yang masuk ke Madinah pada saat itu. Dia berfirman, { وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا انْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًا} “Dan apabila mereka melihat perniagaan atáu permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah),” yakni sedang berkhutbah di atas mimbar. Demikianlah penafsiran ini di- sebutkan oleh banyak Tabi’in, di antaranya adalah Abul ‘Aliyah, al-Hasan, Zaid bin Aslam dan Qatadah.

Muqatil bin Hayyan menduga bahwa dagangan itu milik Dahiyyah bin Khalifah sebelum memeluk Islam. Ia mempromosikan dagangannya dengan memukul genderang, maka orang-orang pun bergerak kepadanya dan meninggalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar di hadapan sebagian kecil jama’ah yang lainnya.

Riwayat tersebut telah dinyatakan shahih keberadaannya, di mana Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Salim bin Abil Ja’d, dari Jabir, ia berkata, “Suatu saat sebuah kafilah datang ke Madinah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Orang-orang pun berhamburan keluar masjid dan meninggalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beserta 12 orang, maka turunlah ayat, { وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا انْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا} ‘Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya.” Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dan Muslim, juga dari jalur Salim.”

Firman-Nya, { وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًا} “Dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). “Penggalan ayat ini menunjukan bahwa imam yang berkhutbah pada hari Jum’at adalah dalam sikap berdiri. Diriwayatkan oleh Muslim di kitab Shahiih-nya, dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan dua khutbah. Beliau duduk di antara keduanya. (Dalam khutbahnya), beliau membacakan al-Qur-an dan mengingatkan manusia (perintah dan larangan Allah).”

Firman-Nya, { قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ} “Katakanlah: Apa yang di sisi Allah,” yakni pahala di alam akhirat, { خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ} “Adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan’, dan Allah sebaik-baik Pemberi rizki,” yakni bagi orang yang bertawakal kepada- Nya dan mencari rizki tepat pada waktunya.

Inilah akhir tafsir surat al-Jumu’ah. Segala puji dan karunia hanya milik Allah. Dan hanya kepada-Nya kita memohon taufiq dan perlindungan.

 

 

Disalin ulang dari:  Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 9, Cetakan ke-sembilan Muharram 1435 H – November 2013 M, Pustaka Ibnu Umar Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker