ARTIKELFiqih

Keutamaan Shalat Jama’ah (Bagian 1)

Keutamaan Shalat Jama’ah (Bagian 1)

Adapun keutamaan shalat jama’ah itu banyak sekali, dan pahala- nya sangat besar. Hal itu sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah ,

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbedaan dua puluh tujuh derajat.”

Rasulullah juga bersabda,

قَالَ ﷺ: صَلَاةُ الرَجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيتِهِ وَصَلاَتُهُ فِي سُوقِهِ بِضعاً وَعِشِرينَ دَرَجَةً،
وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُم ِإذَا تَوَضَّأَ فَأَحسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى المَسجِدَ ، لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ،
فَلَم يَخطُ خُطوَةً إِلاَّ رَفَعَ له بها درجة، وحُط عنه بها خطيئة، حتى يدخل المسجد
، فإذا دخل المسجد كان في الصلاة ما كانت الصلاة هي تحبسه،
والملائكة يصلون على أحدكم ما دام في مجلسه الذي صلى فيه، يقولون:
اللهم ارحمه، اللهم اغفر له، اللهم تب عليه، ما لم يُؤذِ فيه، ما لم يُحدث فيه
متفق عليه

“Shalat seseorang yang dilakukan secara berjama’ah -keutamaannya- melebihi shalat yang dilakukannya di rumahnya atau di pasarnya dengan per- bedaan 27 derajat. Hal itu dikarenakan, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, kemudian ia menyempurnakan wudhunya, kemudian pergi ke mas- jid dengan maksud semata-mata untuk melaksanakan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah, melainkan Allah akan mengangkatnya satu derajat serta menghapuskan darinya satu dosa hingga ia memasuki masjid. Setelah ia masuk masjid, maka ia senantiasa berada dalam shalatnya selama shalat itu yang menahannya (tidak keluar dari masjid), dan para malaikat akan memohonkan ampunan bagi salah seorang di antara kamu selama ia berada di tempat duduknya di mana ia mengerjakan shalat padanya, seraya mereka berdoa, ‘Ya Allah, berilah ampunan baginya, ya Allah sayangilah ia,’ selama ia tidak berhadats.”

  1. Jumlah minimal dalam shalat jama’ah

Jumlah minimal orang yang menunaikan shalat jama’ah adalah dua orang; di mana yang satu menjadi imam dan yang satunya lagi menjadi makmum. Semakin banyak jumlah jama’ah yang mengikuti suatu shalat jama’ah, maka hal itu semakin dicintai oleh Allah , berdasarkan sabda Rasulullah ,

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Shalat seseorang yang dikerjakan bersama seseorang pahalanya lebih banyak daripada shalat sendirian, dan shalatnya yang dikerjakan bersama dua orang, pahalanya lebih banyak daripada pahala shalatnya bersama seseorang. dan semakin banyak jumlah jama’ ahnya niscaya semakin dicintai Allah.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, no.20759 ;Abu Dawud,no 554 ;an-Nasa’I no.843 dan Ibnu Hibban, no.2056 Hadist ini dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan san Al-Hakim.)

Shalat jama’ah yang dilakukan di masjid lebih utama, dan masjid yang jauh jaraknya lebih utama daripada masjid yang lebih dekat, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشى

“Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya adalah orang vang paling jauh jarak perjalanannya ke masjid (untuk menghadiri shalat jama’ah).”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.662)

  1. Kehadiran kaum wanita dalam shalat jama’ah Bagi kaum wanita dibolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid, jika dipandang aman dari fitnah dan tidak dikhawatirkan adanya gangguan, berdasarkan sabda Nabi

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kamu melarang para wanita dari hamba-hamba Allah men- datangi masjid-masjid Allah.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad no.9362 dan abu-Dawud 565 shahih)

Akan tetapi shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama. Juga berdasarkan sabdanya,

“(Ketika mereka pergi ke masjid), hendaklah mereka tidak memakai minyak wangi.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, no.9362 dan Abu Dawud, no.565 – shahih)

Jika mereka memakai minyak wangi, maka tidak dibolehkan bagi  mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid, berdasarkan sabda Rasulullah ,

“Wanita mana pun yang memakai wewangian, maka hendaklah ia tidak nadir bersama kami dalam melaksanakan Shalat Isya (berjama’ah).”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.444)

Akan tetapi shalat seorang wanita yang dikerjakan di rumahnya lebih utama, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.”
(HR. Ahmad, 6:297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya)

 

 

Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker