ARTIKELFiqih

Orang yang Tidak Wajib Shalat Jum’at

Orang yang Tidak Wajib Shalat Jum’at

  1. Shalat Jum’at Tidak Diwajibkan Atas Orang yang Jauh Dari Suatu Perkampungan

Shalat Jum’at tidak diwajibkan atas orang yang jauh dan kota atau suatu perkampungan. yang di dalamnya didirikan Shalat Jumat dengan jarak lebih dari 3 mil. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam

 “Shalat Jum’at diwajibkan atas orang yang mendengar seruan (adzan).” ( Diriwayatkan oleh abu-Dawud no 1056 dan ad-Daraquthni, 2/6 dan dikategorikan sebagai hadist dhaif. Akan tetapi mengamalkan kandungannya cukup mahsyur dikalangan mahdzab Ahmad bin Hanbal ,Maliki dan asy-Syafi’i. Dalam hadist yabg diriwayatkan oleh Muslim,no.563 dikatakan “apakah kamu mendengar seruan shalat?” Nabi shalallahu alaihi wa salam menanyakan hal tersebut kepada seseorang orang yang meminta keringanan untuk tidak menghadiri shalat berjamaah karena buta. Makna tersiratnya, bahwa jika ia tidak ada mendengar shalat maka gugur darinya kewajiban menghadiri shalat berjama’ah.)

 Pada umumnya jangkauan suara seorang muadzin (tanpa memakai pengeras suara) tidak lebih dari 3 mil (4,5 km) [ini menurut pendapat yang mengatakan bahwa jarak 1mil itu sama dengan 3000 hasta]

 

 2. Orang yang Hanya Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jum’at atau Kurang Dari Itu

Jika seorang makmum tertinggal dalam Shalat Jum’at dan ia hanya mendapatkan satu rakaat darinya, maka hendaklah ia mengerjakan  rakaat kedua setelah imam salam, dan hal itu dibolehkan, berdasarka sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

 “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, berarti ia telah mendapatkan seluruhnya
(Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari,no.580; Muslim, no. 60)

Sedangkan jika seorang makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat, misalnya ia mendapatkan imam sedang sujud rakaat terakhir).

hendaklah ia meniati shalatnya dengan niat Shalat Zhuhur, dan menyempurnakan shalatnya sebanyak empat rakaat setelah imam salam.

 Jumlah Penyelenggaraan Jama’ah Shalat Jum’at di Suatu Daerah Jika masjid raya sudah tidak mampu menampung jama’ah dan tidak dapat diperluas lagi, maka dibolehkan mendirikan jum’atan di suatu masjid atau di sejumlah masjid lainnya di daerah tersebut.

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker