ARTIKELFiqih

Keutamaan Hari Jum’at

Keutamaan Hari Jum’at

Hari Jum’at merupakan hari yang utama serta agung, dan sebaik- baik hari dunia, sebagaimana Rasulullah shalallahua alaihi wa salam telah bersabda,,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Sebaik-haik hari yang di dalamnya matahari terbit (hari dunia) ialat Hari Jum’at, di mana pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari surga dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada Hari Jum’at.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 854)

 Jadi sudah semestinya mengagungkannya dengan mengagung kan Allah subhanallahu wa ta’ala , memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari segala keburukan.

 

  1. Etika dan Hal-hal yang Patut Dilakukan Pada Hari Jum’at Oleh Orang yang Akan Menghadiri Shalat Jum’at
  2. Mandi bagi setiap orang yang akan menghadiri Shalat Jum’at berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,

غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi Jum’at itu diwajibkan atas setiap orang yang telah (baligh)”
(Muttafaqqun ‘Alaih; al-Bukhari, no. 858 Muslim, no. 846)

  1. Mengenakan pakaian yang bersih dan memakai minyak wangi, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

 

 “Diwajibkan atas setiap Muslim mandi pada Hari Jum’at, memakai pakaian yang bersih dan jika ia memiliki minyak wangi, maka hendaklah ia makainya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 11231 dan Abu Dawud, no. 347. Asalnya terdapat pada kitab ash-Shahihain, al-Bukhari, no. 880; Muslim, no. 846)

  1. Berangkat pagi-pagi ke masjid bagi orang yang akan mengha- diri Shalat Jum’at sebelum tiba waktunya, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,

من اغتسل يوم الجمعة كأنه يستحم في الجنابة ثم خرج في المرة الأولى. فيكون كأنه يذبح على جمل من ينطلق ثانية. فكأنه يضحى مع بقرة ، ومن خرج للمرة الثالثة ، فكأنه يضحى مع تيس بقرون ، ومن خرج في المرة الرابعة كأنه يضحي بدجاجة ، ومن يغادر في الوقت المناسب. مع بيضة. إذا جاء الكاهن ، فبالتأكيد ستأتي الملائكة لسماع التحذير 

Barangsiapa yang mandi pada Hari Jum’at sebagaimana mandi jinabah, kemudian berangkat pada waktu yang pertama; maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta, barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kedua; maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, barangsiapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban dengan se- ekor kambing yang bertanduk, barangsiapa yang berangkat pada waktu yang Keempat, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsia- pa yang berangkat pada waktu yang. dengan sebutir telur. Jika imam telah datang, niscaya para malaikat datang ntuk mendengarkan peringatan (khutbah).”
(Diriwayatkan oleh Malik)

 

  1. Shalat sunnah empat rakaat atau lebih ketika masuk masjid.

Berdasarkan sabda Nabi ,

“Tidaklah seseorang mandi pada Hari Jum’at, bersuci menurut kesanggupannya dan memakai minyak wangi atau wewangian yang ada di rumak- nya, kemudian ia berangkat ke masjid deng orang (yang duduk), lalu menunaikan shalat yang diwajibkan kepadanya, latu diam saat imam sedang khutbah, kecuali dosanya akan diampuni dari Hari Jum’at hingga Hari Jum’at lainnya, [selama ia tidak mengerjakan perbuatan dosa besar”

 

  1. Menghentikan bacaan dan perbuatan sia-sia seperti mempermainkan kerikil dan lain-lain ketika imam berkhutbah, berdasarkan sabda Rasulullah shalallah alaihi wa salam ,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu berkata kepada sahabatmu pada Hari Jum’at pada saat imam sedang khutbah, ‘Diamlah!” Maka sungguh kamu telah melakukan perbuat sia-sia

Kemudian sabda beliau,

“Barangsiapa yang mengusap-usap kerikil (untuk membersihkan tempur sujudnya), niscaya ia telah melakukan perbuatan yang sia-sia, sedang barang siapa yang melakukan perbuatan yang sia-sia, maka dia tidak mendapatkan. (pahala) Shalat Jum’at.”

 

  1. Jika seseorang memasuki masjid ketika imam sedang khutbah hendaklah ia shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat dengan ringan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.”
(Abu Dawud, no. 1117)

 

  1. Makruh melangkah pundak jamaah yang telah lebih duduk dahulu serta memisahkan di antara mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam yang ditujukan kepada seseorang yang melangkahi pundak orang-orang,

أجلس فقد آذيت

“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti”
(Abu Dawud, no. 1118)

  1. Haram melakukan transaksi jual beli ketika diseru untuk menunaikan Shalat Jumat. Hal itu berdasarkan frman Allah Subhanahu wa ta’ala

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli
(Al-Jumu’ah; 9).

  1. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada malam jumat atau pada malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam,

 

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.”

10. Memperbanyak membaca shalawat atas Nabi shalallahu alaihi wasalam  berdasaskan sabda Nabi shallahualihi wa salamPerbanyaklah membaca shalawat atasku pada Hari Jum’at dan pada malamnya. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafa’at baginya pada Hari Kiamat. ” (Diriwayatkan oleh Al baihaqi dengan sanad yang baik)

 

  1. Memperbanyak doa pada Hari Jum’at, dikarenakan di dalam nya terdapat satu waktu dikabulkannya doa. Sehingga orang yang be doa tepat pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya dan memberikan sesuatu yang dimintanya. berdasarkan sabda Rasulullah shalalahu alaihi wa salam “Sesungguhnya pada Hari Jum’at terdapat satu saat, di mana tidaklah seorang Muslim memohon suatu kebaikan kepada Allah tepat pada saat itu melainkan Allah akan memberikan sesuatu yang dimohonkannya tersebut”.( Diriwayatkan oleh Muslim, no. 852)

 Menurut suatu pendapat, bahwa saat tersebut adalah semenjak imam datang hingga Shalat Jum’at selesai, dan menurut pendapat lain bahwa saat itu ialah setelah Ashar. (Hadits yang menjelaskan bahwa saat tersebut ialah setelah Shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad, no. 7631 dan Ibnu Majah, no. 1139, hadits shahih. Sedangkan hadits yang menjelaskan bahwa saat tersebut lalah di antara duduknya imam hingga selesai shalat diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 854. juga Muslim, no. 1049, dengan sanad yang dhaif)

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker