ARTIKELFiqih

Shalat Khauf (Dalam Keadaan Genting)

Shalat Khauf (Dalam Keadaan Genting)

  1. Ketentuan hukum syari’atnya

Shalat khauf disyari’atkan berdasarkan Firman Allah ,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kmu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah longan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sihalat bersamamu) sujud (telah mtenyempur- akan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.”
(QS. An-Nisaa’: 102)

  1. Tata cara shalat khauf di perjalanan

Mengenai tata cara pelaksanaan shalat khauf terdapat sejumlah tata cara pelaksanaan yang berbeda tergantung pada berat dan ringannya kegentingan yang dihadapi. Adapun tata cara shalat khauf yang paling masyhur ialah saat peperangan berlangsung di perjalanan (di daerah musuh). Di mana pasukan tentara dibagi menjadi dua kelompok: Satu kelompok berdiri menghadap ke arah musuh dan satu kelompok lagi membuat shaf di belakang imam dan mereka shalat ber- samanya satu rakaat, lalu imam tetap dalam keadaan berdiri, sementara kelompok tersebut menyelesaikan shalat mereka satu rakaat lagi, lalu salam. Kemudian kelompok tersebut menggantikan posisi kelompok yang satunya lagi (yang menghadap ke arah musuh), lalu kelompok yang digantikan membuat shaf dan shalat bersama imam satu raka- at, dan imam tetap dalam keadaan duduk (setelah rakaat ini), sedang kelompok tersebut menyelesaikan shalat mereka satu rakaat lagi, lalu imam salam bersama mereka.

Dalil yang menjelaskan mengenai ketentuan tata cara shalat khauf di atas adalah hadits Sahal bin Abi Khatsmah yang pernah melaksanakannya bersama Rasulullah shalallu alaihi wa salam seraya berkata,

أَنَّ طَائِفَةً صَلَّتْ مَعَهُ وَطَائِفَةٌ وِجَاهَ اَلْعَدُوِّ, فَصَلَّى بِاَلَّذِينَ مَعَهُ رَكْعَةً, ثُمَّ ثَبَتَ قَائِمًا وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ, ثُمَّ اِنْصَرَفُوا فَصَفُّوا وِجَاهَ اَلْعَدُوِّ, وَجَاءَتِ اَلطَّائِفَةُ اَلْأُخْرَى, فَصَلَّى بِهِمْ اَلرَّكْعَةَ اَلَّتِي بَقِيَتْ, ثُمَّ ثَبَتَ جَالِسًا وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ, ثُمَّ سَلَّمَ بِهِمْ

“Satu kelompok membuat barisan beraama Nabi dan satu kelompok lagi berdiri menghadap ke arah musuh. Kemudian kelompok vang membuat barian bersama Nabi shalat bersama beliau satu rakaat, dan beliau tetap Nerdiri, sementara kelompok tersebut menyempurnakan shalat mereka, lalu mereka berpaling dan menghadap ke arah musuh. Selanjutnya datang kelom nok vang natunya lagi, lalu beliaul shalat bersama mereka satu rakaat yang masih tersisa dari shalatnya, dan bellau tetap duduk, sedang kelompok tersebut menyempurnakan shalat mercka, kemudian beliau salam bersama mereka,”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 842)

 

  1. Tata cara shalat khauf ketika peperangan terjadi di daerah sendiri

Jika peperangan berlangsung di daerah sendiri, di mana tidak dibolehkan menggashar shalat, hendaklah kelompok yang pertama mengerjakan shalat dua rakaat bersama imam dan dua rakaat lagi diker- jakan sendiri, sedang imam tetap berdiri. Selanjutnya kelompok kedua datang serta mengerjakan shalat bersama imam dua rakaat, dan imam tetap duduk, sedangkan kelompok tersebut menyempurnakan shalat mereka dua rakaat, lalu imam salam bersama mereka.

 

  1. Jika tidak mungkin membagi pasukan tentara karena pepe- rangan sedang berkecamuk dan situasinya sangat genting

Jika kondisi peperangan berkecamuk dan situasinya pun sangat genting, schingga tidak memungkinkan membagi pasukan tentara, maka hendaklah mereka shalat sendiri-sendiri dalam kondisi apa pun, baik sambil berjalan atau berkendaraan, baik menghadap kiblat atau arah lainnya, dan mereka melakukannya cukup dengan isyarat, ber dasarkan Firman Allah ,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”
(QS. Al-Baqarah: 239)

Juga sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam,

“Jika mereka lebih banyak dari itu, hendaklah mereka shalat sambil berdiri atau berkendaraan. “

Adapun makna “lebih banyak dari itu” dalam hadits di atas adalah ketika rasa takut lebih besar dan peperangan sedang berkecamuk sehingga bercampur baur dengan musuh.

 

  1. Tentara (Muslim) yang sedang mengintai musuh atau tawanan yang melarikan diri

Bagi tentara Muslim yang sedang mengintai musuh dan ia mera- sa takut akan kehilangan jejaknya atau ia dikejar musuh dan merasa takut akan tertangkap, hendaklah ia shalat dalam kondisi apa pun, baik sambil berjalan atau berkendaraan, baik menghadap kiblat atau arah yang lainnya. Begitu juga dengan orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, binatangnya dan lain-lain, hendaklah mereka shalat sebagaimana shalat yang dilakukan saat dalam kondisi bahaya dan genting sesual dengan keadaannya pada saat itu. Sebagaimana hal itu telah disinyalir dalam Firman Allah tersebut di atas,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”
(QS. Al-Baqarah: 239)

Abdullah bin Unais d melakukannya saat Rasulullah mengu- tusnya untuk membunuh al-Hudzali, seraya berkata, “Maka aku melihatnya dan tibalah waktu Shalat Ashar, lalu aku merasa khawatir akan terjadi peperangan atau tipu daya antara aku dan al-Hudzali yang akan mengakhirkan shalat, maka aku berjalan sambil shalat dengan isyarat sambil tetap mengawasinya.”

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker