ARTIKELKisah

Syuraih Al-Qadhi _ Hakim Yang Adil

“SYURAIH AL-QADHI”

“Pernah di tanyakan kepada Syuraih, “Dengan cara apa Anda mendapatkan ilmu yang demikian ini?” Beliau menjawab, “Dengan bermudzakaroh bersama para ulama, aku mengambil ilmu dari mereka dan memberikan ilmu kepada mereka.”

 

 

Hari itu, Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu membeli seekor kuda dari seorang dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermasksud pulang menuju rumahnnya. Namaun belum seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda itu menjadi cacat dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Maka Umar mengembalikan kuda tersebut kepada si penjual seraya berkata:

Umar                    : “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.”

Penjual                 : “Tidak wahai Amirul Mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik.”

Umar    `               : “Kita cari seseorang untuk memutuskan permasalahan ini.”

Penjual                 : “Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi
                               permasalahan kita berdua”

Umar                    : “Mari.”

 

                Amirul Mukminin Umar bin Khaththab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khaththab sambil berkata,

 

Syuraih                : “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”

Umar                   : “Benar.”

Syuraih                : “Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, kembalikan kuda
                               tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya.”

Umar                   : (Dengan takjub memperhatikan Syuraih) “Hanya beginikah pengadilan ini?
                              Kalimat yang singkat. Dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku
                              akan mengangkatmu sebagai hakim di sana.”

                Ketika Umar menetapkan Syuraih bin al-Harits sebagai hakim, beliau bukanlah sosok yang asing di kalangan masyarakat Madinah. Beliau adalah orang yang memiliki kedudukan di antara para ahli ilmu, tokoh-tokoh terkemuka, para shahabat dan tokoh tabi’in.

                Beliau termasuk dalam bilangan ulama yang terhormat dan utama, di perhitungkan dalam tingkat kecerdasan, kebagusan perilaku, banyaknya pengalaman dan kedalaman wawasannya.

                Beliau dilahirkan di Yaman kota al-Kindi, hidup lama dalam masa Jahiliyah. Cahaya hidayah datang dari jazirah Arab memancarkan sinar islamnya sampai ke Yaman, saat itu Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Beliau turut menyambut dakwah menuju hidayah dan kebenaran.

                Siapapun yang mengetahui keutamaan dan keistimewaan pribadinya, berandai-andai sekiranya Syuraih lebih cepat sampai ke Madinah dan bertemu Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasalam sebelum wafat, tentu beliau bisa mengambil ilmu dari sumbernya langsung tanpa perantara. Beliau bisa mendapat bagian kehormatan sebagai shahabat setelah mendapatkan hidayah itu, hanya saja apa yang telah ditakdirkan untuknya telah terjadi.

*****

                Bukanlah berarti gegabah jika al-Faruq Umar bin Khaththab menyerahkan jabatan dalam pengadilan agung itu kepada seorang tabi’in, meski dalam masyarakat Islam saat itu masih ada banyak shahabat Nabi yang bersinar cemerlang bagaikan cahaya bintang. Waktupun telah membuktikan betapa firasat dan pilihan Umar Radhiyallahu ‘anhu adalah tepat.

                Terbukti, Syuraih menjadi hakim di pengadilan selama 60 tahun secara berturut-turut sejak masa khalifah Umar bin Khaththab. Kemudian Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah serta khalifah setelah Mu’awiyah dari bani Umayyah. Hingga akhirnya beliau mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj bin Yusuf sebagai wali di Irak.

                Beliau telah berumur 107 tahun. Hidupnya penuh dengan peristiwa dan pujian. Pengadilan Islam bersinar atas keindahan keputusan-keputusan Syuraih dan semerbak dengan indahnya kepatuhan dari kaum muslimin maupun non-muslim. Semua itu karena di tegakkannya syari’at-syari’at Allah oleh Syuraih, juga berkat kerelaan semua orang untuk menerima keputusannya.

                Lembaran buku-buku padat menceritakan indahnya keputusan-keputusan orang yang cerdik ini, tentang berita, perkataan dan perilakunya.

*****

                Di antara kisah tersebut adalah ketika Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, kehilangan pakaian perang yang menjadi kesayangannya. Lalu dia mendapati bahwa barang tersebut berada di tangan seorang kafir Dzimmi (kafir yang dilindungi di negeri Islam) yang tengah berjalan di pasar Kufah. Begitu melihatnya, spontan Ali berkata, “Ini adalah milikku yang terjatuh dari ontaku di malam anu, di tempat anu.”

                Namun dia mengelak dan berkata, “Ini adalah barangku dan berada ditanganku wahai Amirul Mukminin!” Ali berkata, “Ini milikku! Aku tidak merasa menjualnya kepada orang lain atau memberikannya hingga sampai berada di tanganmu.”

                Orang dzimmi berkata, “Kalau begitu, kita datang kepada hakim!”

                Ali berkata, “Engkau adil, mari kita pergi ke sana!”

                Maka pergilah keduanya menuju hakim Syuraih. Setelah masuk dan duduk dalam sidangnya, bertanyalah hakim Syuraih:

 

Syuraih                 : “Apa tuduhanmu wahai Amirul Mukminin?”

Ali                        : “Kudapati barangku ada di tangan orang ini, barangku jatuh dari ontaku pada
                                malam anu di tempat anu. Lalu sampai di tangan orang ini, padahal aku tidak
                                menjual kepadanya dan tidak pula kuberikan sebagai hadiah.”

Syuraih                : “Bagaimana jawaban Anda?” (wahai dzimmi)

Dzimmi                : “Barang ini milikku, dia berada di tanganku. Tapi aku tidak menuduh Amirul
                                  Mukminin berdusta.”

Syuraih                : “Aku tidak meragukan kejujuran Anda wahai Amirul Mukminin, bahwa barang
                                ini milikmu. Tetapi harus ada dua orang saksi yang membenarkan tuduhanmu.”

Ali                        : “Baik, aku punya dua orang saksi, pembantuku Qanbar dan putraku Hasan.”

Syuraih                : “Tetapi kesaksian anak bagi ayahnya tidak berlaku wahai Amirul Mukminin.”

Ali                        : “Subhanallah, seorang ahli surga ditolak kesaksiannya? Apakah Anda tidak
                                  pernah mendengar sabda Rasulullah bahwa Hasan dan Husein adalah pemuka
                                  para pemuda penduduk surga?”

Syuraih                : “Aku mengetahui hal itu wahai Amirul Mukminin, hanya saja kesaksian anak
untuk ayahnya tidak berlaku.”

 

Mendengar jawaban itu, Ali menoleh kepada si Dzimmi dan berkata, “Ambillah barang itu, sebab aku tidak punya saksi lagi selain keduanya.”

Si Dzimmi berkata, “Aku bersaksi bahwa barang itu milik Anda wahai Amirul Mukminin. Ya Allah, Amirul Mukminin menghadapkan aku kepada seorang hakimnya, dan hakimnya memenangkan aku. Aku bersaksi bahwa agama yang mengajarkan perkara seperti ini adalah agama yang benar dan suci. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilaah (Tuhan/Sesembahan) yang haq kevuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai hakim, ketahuilah bahwa barang ini adalah milik Amirul Mukminin, waktu itu aku mengikuti pasukannya ketika menuju ke Shiffin. Pakaian ini jatuh dari onta, lalu aku mengambilnya.”

Berkatalah Ali kepada si Dzimmi, “Karena kini Anda telah menjadi seorang muslim, maka aku hadiahkan pakaian dan kuda ini untukmu.”

Tidak lama setelah peristiwa itu, tampak orang itu turut memerangi golongan khawarij di bawah panji Ali Radhiyallahu ‘anhu pada hari an-Nahrawain. Dia bertempur dengan penuh semangat jihad hingga mendapatkan rezeki syahid.

Bukti akan ketegasan Syuraih tampak disaat putranya berkata, “Wahai ayah, aku sedang memiliki masalah dengan suatu kaum, sku berharap ayah mempertimbangkannya. Jika kebenaran ada dipihakku, maka putuskanlah di pengadilan, tetapi jika kebenaran ada di pihak mereka, maka usahakanlah jalan damai.” Lalu dia menceritakan semua masalahnya. Syuraih berkata, “Ajukanlah masalahmu ke pengadilan!”

Kemudian putra Syuraih mendatangi orang yang berselisih dengannya, mengajak mereka untuk memperkarakan masalah antara mereka ke pengadilan dan mereka pun setuju. Begitu menghadap Syuraih, ternyata kemenangan tidak berada di pihak putranya.

Sesampainya Syuraih dan putranya di rumah, putranya berkata, “Wahai ayah, keputusanmu sungguh telah membuatku malu. Demi Allah, kalau saja sebelumnya aku tidak bermusyawarah denganmu, tentunya aku tidak menyalahkanmu.”

Syuraih berkata, “Wahai putraku, Demi Allah aku mencintaimu lebih dari dunia dan seisinya. Tetapi bagiku, Allah lebih Agung dari itu semua dan dari dirimu. Aku khawatir jika aku beritahukan terlebih dahulu bahwa kemenangan ada di pihak mereka, maka engkau akan mencari jalan damai dan hal itu akan merugikan sebagian dari hak mereka. Oleh sebab itu, aku memutuskan perkara itu seperti yang kau dengar tadi.”

Suatu ketika, salah satu putra Syuraih telah memberikan jaminan kepada seseorang dan jaminan nya diterima. Tapi ternyata orang yang dijamin tersebut melarikan diri dari pengadilan.Tanpa pandang bulu Syuriah memenjarakan putranya, karena dia lah yang menjadi jaminan nya. Lalu beliau menjenguk dan membawakan  makanan untuk putranya ke penjara setiap harinya.

Terkadang keraguan Syuraih muncul ketika mendengar kesaksian sebagai saksi, tapi dia tidak bisa menolak kesaksian mereka karena memenuhi semua syarat pengadilan. Bila menghadapi hal yang demikian, maka sebelum orang-orang itu bersaksi Syuraih berkata kepada mereka, “Dengarkanlah, semoga Allah memberi hidayah kepada kalian. Hakikatnya yang menghukum orang ini adalah kalian, sesungguhnya aku takut jika kalian masuk neraka karena bersaksi palsu, sedangkan kalian tentunya lebih layak takut. Sekarang masih ada waktu untuk berfikir kembali sebelum kalian memberikan kesaksian.”

Ketika mereka tetap dengan pendiriannya, maka Syuraih menoleh kepada si tertuduh dan berkata, “Ketahuilah saudara, bahwa aku menghukum Anda atas dasar kesaksian mereka. Andai saja kulihat engkau ini zhalim sekalipun, aku tidak menghukum sebagai tuduhan, melainkan atas dasar kesaksian. Keputusanku tidaklah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atasmu.”

*****

                motto yang selalu diulang-ulang oleh Syuraih di sidang pengadilan adalah :

 

                            Kelak yang zhalim akan tahu kerugian di pihak siapa
yang zhalim menanti siksa
yang di zhalimi menunggu keadilan
aku bersumpah atas nama Allah bahwa setiap orang yang meninggalkan sesuatu                              karena Allah, niscaya aku merasa kehilangan dia.

 

                Syuraih tidak hanya mampu mewujudkan nasihat bagi Allah, Rasul dan kitab-Nya saja, namun juga nasihat untuk seluruh kaum muslimin secara umum maupun yang khusus (pemimpin mereka).

                Salah seorang shahabatnya bercerita, “Suatu kali, Syuraih mendengar keluhanku kepada seorang teman. Kemudian beliau mengajakku ke suatu tempat lalu berkata, “Wahai putra saudaraku, janganlah engkau mengeluh kepada selain Allah.. karena sesungguhnya barangsiapa yang mengeluh kepada selain Allah maka berarti dia mengeluhkannya kepada teman atau kepada musuh. Jika mengeluh kepada teman berarti kamu telah membuat temanmu bertambah sedih. . . dan jika kau keluhkan terhadap musuh (orang yang membencimu) niscaya dia akan meledekmu.” Kemudian beliau berkata, “Lihatlah sebelah mataku ini, Demi Allah aku tidak bisa melihat orang ataupun jalan dengannya selama lebih dari 15 tahun, tapi aku tidak pernah memberitahukannya kepada siapa pun, kecuali engkau sekarang ini. Tidakkah Anda mendengar ucapan hamba Allah yang shalih:

                “Aku hanya mengeluhkan segala kesedihan dan keresahanku kepada Allah.”
                {QS. Yusuf : 86}

                Maka jadikanlah Allah sebagai tempat pengaduanmu dan mencurahkan segala keluh kesah dan keresahanmu setiap kali musibah atau apa-apa yang telah Allah takdirkan menimpa dirimu. Sebab Dia Maha Pemurah lagi Maha Dekat.”

*****

                Pernah beliau melihat seseorang minta sesuatu kepada orang lain, maka beliau berkata, “Wahai putra saudaraku, barangsiapa meminta kepada orang lain untuk suatu hajat, maka dia menyiapkan dirinya untuk diperbudak. Bila diberikan, maka dia dibeli, bila di tolak, keduanya menjadi hina. Yang satu karena kikirnya, yang satu karena ditolak. Ketahuilah bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya dari Allah, tidak ada pertolongan kecuali dari Allah.”

****

                Telah terjadi wabah tha’un di Kufah, lalu salah satu teman Syuraih mengungsi ke Najaf untuk menghindari wabah, Syuraih menulis surat kepadanya:

                “Amma ba’du, sesungguhnya tempat engkau lari daripadanya tidak akan mendekatkan ajalmu dan merampas hari-harimu. Dan tempat dimana kamu tinggal sekarang juga berada di tangan dan genggaman yang tidak bisa dihindari oleh orang yang lari, tidak ada yang bisa menghalangi kehendak-Nya. Kami dan kalian berada dalam satu atap kekuasaan satu Raja, sedangkan najaf adalah sangat dekat bagi Yang Mahamampu dan Mahakuasa.”

*****

                Di samping segala kelebihan tersebut, Syuraih juga termasuk orang yang lembut perasaannya, mudah tersentuh hatinya, menyenangkan tatkala bergaul dan periang. Ada suatu riwayat yang mnceritakan bahwa beliau memiliki anak kecil berusia 10 tahun. Anak itu senang bermain-main. Suatu hari dia meninggalkan pelajarannya untuk pergi melihat anjing.

                Begitu pulang, bertanyalah sang ayah, “Sudah shalatkah engkau?” “Belum.” Jawabnya.

                Maka Syuraih mengirim surat kepada gurunya:

 

                               Dia tinggalkan shalat karena anjing
Yang sedang berkejaran dengan betinanya
Maka dia akan datang esok kepada Anda
Dengan lembaran tercatat sebagai tertuduh
Bila datang kepadamu, obatilah dengan teguran
Atau ingatkan ia dengan nasihat yang tepat
Bila harus dicambuk pakailah rotan
Setelah hitungan ke tiga hentikanlah.

 

                Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati al-Faruq Radhiyallahu ‘anhu yang telah menaruh dalam keadilan Islam sebutir berlian yang tidak ternilai harganya. Di taruhnya Syuraih sebagai hakim, seorang yang bersih hatinya dan indah keputusannya, seorang yang mencintai kaum muslimin. Beliau adalah lentera yang bersinar, hingga kini menjadi pantulan fikih bagi syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kaum muslimin pun mendapatkan pemahaman akan sunnah Rasul-Nya yang akan menjadi kebanggaannya di hari kiamat karena kefakihan dia pada syari’at Allah.

                Semoga Allah merahmati Syuraih yang telah menegakkan neraca keadilan di tengah masyarakat muslim selama 60 tahun. Beliau tidak pernah takut kepada sesama manusia, tidak melanggar batas-batas kebenaran dan tidak membedakan raja dengan rakyat jelata.

 

Sumber: Buku Mereka adalah Para Tabi’in, Kisah-kisah paling menakjubkan yang belum tertandingi hingga hari ini, Dr. Abdurrahman Ra’at Basya, At-Tibyan, Cetakan XVIII, 2016

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker