ARTIKELFiqih

Keutamaan Shalat Jama’ah (Bagian 2)

Keutamaan Shalat Jama’ah (Bagian 2)

5. Pergi dan berjalan kaki untuk Shalat Berjama’ah

Bagi seseorang yang keluar dari rumahnya menuju masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanannya sambil membaca doa,

“Dengan (menyebut) Nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan (pertolongan) Allah. Ya Allah, aku berlin- dung kepadaMu dari tersesat atau disesatkan, atau dari tergelincir (ke dalam dosa) atau digelincirkan, atau dari berbuat zhalim atau dizhalimi, atau dari berbuat bodoh atau dibodohi. Ya Allah, aku memohon (dengan bertawassul) kepadaMu dengan hak orang-orang yang memohon kepadaMu serta hak lang- kah kakiku, sesungguhnya aku tidak keluar dalam keadaan kufur nikmat, tidak dalam keadaan sombong, tidak dalam keadaan riya dan tidak untuk menca- ri ketenaran, tetapi aku keluar karena merasa takut terhadap murkaMu seta mencari keridhaanMu. Aku memohon kepadaMu agar Engkau menyelamat- kan diriku dari azab neraka dan mengampuni semua dosaku, karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali Engkau. Ya Allah, berikanlah cahaya pada hatiku, lidahku, pendengaranku, penglihatanku, dari samping kananku, samping kiriku serta dari atasku. Ya Allah, perbesarlah cahaya dalam diriku.”

Kemudian hendaklah ia berjalan dengan penuh ketenangan dan kemantapan, berdasarkan sabda Rasulullah

  إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ ، فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kamu bermaksud menghadiri shalat, hendaklah kamu berjalan de- ngan penuh ketenangan, maka apa yang kamu dapatkan (dari shalat), hendak- lah kamu menunaikannya, sedangkan apa yang terlewatkan darimu, hendaklah kamu menyempurnakannya.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.908 Sebagian lafazhnya diriwayatkan oleh Muslim, no.602)

Kemudian saat ia sampai di masjid dan akan memasukinya, hendaklah ia mendahulukan kaki kanannya sambil membaca doa berikut ini:

أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Dengan (menyebut) Nama Allah, aku berlindung kepada Allah yang Mahaagung dan dengan WajahNya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang abadi dari godaan syaithan yang terkutuk. Ya Allah, curahkanlah rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi kami, Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku serta bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”
(H.R Abu Dawud no.334)

Hendaklah ia tidak langsung duduk sehingga melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kamu memasuki masjid, hendaklah ia tidak duduk sehingga ia shalat (sunnah) dua rakaat,”
(H.R Malik no.349)

kecuali, jika ia memasukinya saat terbit atau terbenam matahari. Jika ia memasukinya pada saat seperti itu, maka ia langsung duduk serta tidak perlu shalat sunnah dua rakaat lebih dahulu, karena Rasulullah shalallahu alaihi wa salam telah melarang menunaikan shalat pada kedua waktu tersebut.

Kemudian ketika ia hendak keluar dari masjid, hendaklah ia mendahulukan kaki kirinya sambil membaca doa sebagaimana yang dibacanya ketika masuk dengan mengganti lafazh,

افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

dengan lafazh

وَافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Dan bukakanlah untukku pintu-pintu karuniaMu.”

 

 

Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker