Adab Terhadap Hewan
Adab Terhadap Hewan
Seorang Muslim beranggapan bahwa kebanyakan hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah sayang kepada mereka dan ia selalu berpegang teguh kepada etika dan adab berikut ini :
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus,
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
فِي كُلِّ ذِاتِ كَبْدٍ حَرَّاء أَجْرً
“Pada setiap yang mempunyai hati yang bisa kehausan terhadap pahala (dalam berbuat baik kepadanya).”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.2363)
مَنْ لاَ يَرْ حَم لَا يُرْحَم
“Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak dibelas kasihi.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.5997; Muslim,no.2318)
ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاء
“Sayangilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya Dzat yang ada di langit menyayangimu.”(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no.1942)
2. Menyayangi dan mengasihinya,
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah,
لَعَنَ اللهُ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ رُوْحُ غَرْضًا
“Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.5515; Muslim, no.1958. Redaksi ini milik Ahmad, no.6223)
Beliau Shallallahu ‘alahi wasallam juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.5513, dan karena beliau juga bersabda,
مَنْ فَجَّعَ هَذِهِ بِوَلِدِهَا؟ رُدُّوا وَلِدَهَا إِلَيْهَا
“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini dengan (mengambil) anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya.”
Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.2675, dengan sanad shahih).
3. Menenangkannya ketika hendak menyembelih atau membunuhnya,
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُرِحْ أَحَدُكُمْ ذَبِيْحَتَهُ، وَلْيُحِدَّ شَفْرَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh, maka baguskanlah cara membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih maka baguskanlah cara menyembelihnya, dan hendaklah salah seorang kamu menenangkan sembelihnya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.1955)
4. Tidak menyiksanya dengan cara apa pun, membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya (mencincangnya) atau membakarnya,
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga tanah.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.3482)
Ketika beliau Shallallahu ‘alahi wasallam berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda,
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
“Sesungguhnya tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Rabb (Tuhan) pemilik api.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.2675, hadits shahih)
5. Boleh membunuh hewan yang menggangu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya,
Karena beliau Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.1198)
Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh dan melaknat kalajengking.
6. Boleh memberi wasm (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak untuk maslahat,
Sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wasallam memberi tanda pada telinga unta sedekah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain binatang ternak (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi tanda, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi tanda beliau bersabda,
لَعَنَاللَّهُالَّذِيوَسَمَهُ
“Allah mengutuk orang yang memberi tanda pada muka keledai ini.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.2117)
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebab Allah Ta’ala telah berfirman,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٲلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُڪُمۡ عَن ذِڪۡرِ ٱللَّهِۚ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.”(Al-Munafiqun:9)
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda,
الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنْ الْمَرْجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٍ وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ أَرْوَاثُهَا وَآثَارُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَهَا كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِئَاءً وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ وِزْرٌ عَلَى ذَلِكَ وَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحُمُرِ فَقَالَ مَا أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهَا إِلَّا هَذِهِ الْآيَةُ الْجَامِعَةُ الْفَاذَّةُ
{ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ }
“Kuda itu ada tiga jenis. Yang pertama kuda yang bagi seorang pemiliknya menjadi pahala, yang kedua menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan dan yang ketiga mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala adalah orang yang menambat kudanya untuk kepentingan fii sabilillah dimana dia mengikatnya di ladang hijau penuh rerumputan atau taman. Apa saja yang didapatkan kuda itu selama berada dalam pengembalaan di ladang penuh rerumputan hijau atau taman maka semua akan menjadi kebaikan bagi orang itu. Seandainya talinya putus lalu kuda itu berlari sekali atau dua kali maka jejak-jejak dan kotorannya akan menjadi kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum darinya sedangkan dia tidak hendak memberinya minum maka semua itu baginya adalah kebaikan. Yang kedua adalah seseorang yang menambatkan kudanya dengan kesombongan, pamer dan permusuhan terhadap Kaum Muslimin maka baginya adalah dosa disebabkan perbuatannya itu”. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang keledai, maka Beliau menjawab: “Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang itu kecuali ayat 7 – 8 Surah Al Zalzalah, yang mencakup banyak faedah (yang artinya): (“Maka barangsiapa yang beramal kebaikan seberat biji sawi maka dia akan melihat balasannya dan barang siapa yang beramal keburukan seberat biji sawi maka dia akan melihat balasannya”).”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.2371)
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang Muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh Syari’at Islam, Syari’at yang penuh rahmat, dan Syari’at yang sarat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta