ARTIKELFiqih

Shalat Tathawwu’ atau Shalat Sunnah Mutlak

Shalat Tathawwu’ atau Shalat Sunnah Mutlak

1. Keutamaan shalat tathawwu’ atau shalat sunnah mutlak

 Dalam shalat sunnah mutlak terkandung suatu kemampuan yang besar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

“Allah tidak mengizinkan (dengan mendengar dan menerima) suatu  ibadah terhadap seorang hamba yang lebih utama daripada dua rakaat shalat sunnah yang akan dikerjakannya, dan sesungguhnya kebaikan akan ditaburkan di atas kepala seorang hamba, selama ia berada di dalam shalatnya.”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 2911, hadist shahih.)

Juga sabda beliau yang ditujukan kepada seseorang yang bertanya mengenai amalan yang dapat menyandingkannya dengan beliau kelak di surga,

أَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

 “Bantulah aku untuk (memperoleh keinginan)mu dengan memperbanyak sujud” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 489)

 

2. Hikmah shalat sunnah mutlak

 Adapun di antara hikmah shalat sunnah mutlak adalah menambal kekurangan dalam shalat wajib, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِـهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ اَلصَّلاَةُ، قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا -جَلَّ وَعَزَّ- لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ، أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ

 “Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali akan dihisab pada Hari Kiamat  adalah shalat, di mana Rabb kita akan berfirman kepada para malaikat dan Dia Maha Mengetahui (segala sesuatu), ‘Lihatlah shalat hambaku, apakah telah sempurna atau masih ada kekurangan’ Jika telah sempurna, niscaya ditulis telah sempurna. Tetapi jika masih ada kekurangan, niscaya Allah berfirman, “Lihatlah, apakah pada hambaku terdapat shalat sunnah?” Jika padaya dapat shalat sunnah, maka Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah (kekurangan) shalat wajib hambaKu dengan shalat sunnahnya.” Kemudian dilakukan hisab pada amal lainnya sesuai dengan hal itu.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 864 dan Ahmad, no. 9210.)

 

3. Waktu shalat sunnah mutlak

Malam dan siang adalah waktu untuk mengerjakan shalat sunnah selain selain lima waktu yang tidak ada shalat sunnah didalamnya, yaitu:

a). Setelah terbit fajar hingga terbit matahari.

b). Dari terbit matahari hingga matahari naik sekitar satu tombak (sepenggalahan)

c). Tengah hari hingga matahari tergelincir.

d). Sehabis waktu Ashar hingga sinar matahari berwarna kekuning-kekuningan

e). Ketika sinar matahari berwarna kekuning-kuningan hingga mata- hari terbenam

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam yang ditujukan kepada Amr bin Abasah yang bertanya kepada beliau mengenai waktu shalat, seraya bersabda,

 

“Kerjakanlah Shalat Shubuh, kemudian setelah itu tahanlah dirimu dari shalat hingga matahari terbit dan meninggi, karena matahari itu terbit di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sedang bersujud kepadanya. Kemudian  shalatlah kamu, karea shalat pada saat itu disaksikan serta dihadiri para malaikat (Maksudnya: Dihadiri malikat dan disaksikannya. Hal ini menunjukan persaksian kebaikan bagi seorang Muslim.) hingga panjang bayangan tombak sesuai dengan panjang aslinya. Setelah itu, tahanlah dirimu dari shalat, karena pada saat itu Neraka Jahanam dinyalakan. Kemudian setelah panjang bayangan melebihi  panjang aslinya, maka shalatlah kamu, karena shalat pada saat itu disaksikan serta dihadiri (para malaikat) hingga kamu Shalat Ashar. Setelah itu, tahanlah dirimu dari shalat hingga matahari terbenam, karena matahari itu terbenam diantara dua tanduk setan(Pada saat itu setan mendekatkan kepalanya pada matahari, sehingga seakan-akan kepala setan memikul matahari dengan tujuan meyesatkan para penyembah matahari.) dan pada saat itu orang-orang kafir sedang bersujud kepadanya.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 832)

 

4. Mengerjakan shalat sunnah mutlak sambil duduk

 Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, hanya saja pahala orang yang mengerjakannya sambil duduk setengah dari pahala orang yang mengerjakannya sambil berdiri. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam

“(Pahala) shalat seseorang yang dilakukan sambil duduk adalah setengah dari (pahala) shalat (dengan berdiri).”

 

5. Macam-macam shalat tathawwu’

a). Shalat sunnah Tahiyyatul Masjid, berdasarkan sabda Rasulullah

إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

 “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah dia tidak (langsung) duduk sehingga shalat (sunnah) dua rakaat (dahulu).
(Mutttafaq’alaih; al-Bukhari, no. 1167. Muslim, no. 714)

b). Shalat Dhuha yaitu empat rakaat atau lebih hingga delapan rakaat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

 “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ‘Hai Ibnu Adam, rukuklah (shalatlah) kamu kepadaKu empat rakaat pada awal siang, niscaya Aku akan melindungimu pada akhir siang’.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 21963, Abu Dawud, no. 1289 dan at-Tirmidzi, no. 475 dengan sanad yang baik)

c). Shalat Tarawih, berdasarkan sabda Rasulullah ,

مَنْ قامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 “Barangsiapa yang mengerjakan shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 37)

 

 d). Shalat dua rakaat setelah wudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234)

e). Shalat dua rakaat di masjid sehabis bepergian. Hal itu sebagaj- mana dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam . Ka’ab bin Malik  radhiallahuanhu berkata,

كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Kebiasaan Rasulullah apabila datang dari bepergian adalah beliau memulainya (dengan shalat sunnah) di masjid lalu rukuk (shalat) dua rakaat di dalamnya” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 227)

f). Dua rakaat shalat Taubat, berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّر – وفي رواية: فيحسن الوضوء – ، ثُمَّ يُصَلِّى – وفي رواية: ركعتين –، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه

 “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu ia berdiri dan bersuci (berwudhu), lalu shalat dua rakaat, lalu memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya itu.”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 406, hadist hasan)

 

 g). Dua rakaat sebelum Maghrib, berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam

صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ

“Shalat (sunnah)lah kalian sebelum Maghrib.”, “Bagi orang yang berkehendak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 7368)

h). Dua rakaat shalat Istikharah, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

 إذا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ

“Jika salah seorang dari kalian bersengaja (untuk menjalankan) suatu urusan, hendaklah ia rukuk (shalat) dua rakaat di luar shalat wajib, lalu ia berdoa :

 

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ

 “Ya Allah, aku meminta pilihan kepadaMu dengan ilmuMu, aku meminta keputusan kepadaMu dengan kekuasaanMu dan aku meminta karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak berkuasa dan Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui segala sesuatu yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, bagi agamaku, kehidupanku dan akibat akhir urusanku ini, maka tetapkanlah ia untukku dan mudahkanlah bagiku, lalu berkahilah aku di dalamnya. (Begitu juga), jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku, bagi agamaku, kehidupanku dan akibat akhir urusanku ini, maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah pula aku darinya, dan tetapkanlah untukku kebaikan apa pun bentuknya dan ridhailah aku di dalamnya.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6382)

Hendaklah pelakunya menyebutkan hajatnya pada saat ia menyebutkan,  “bahwa urusan ini.. “ (Shalat Istikharah tidak boleh dilakukan kecuali untuk hal-hal yang dibolehkan. Karena hal hal yang diwajibkan telah diperintahkan, dan hal-hal yang diharamkan telah dilarang. Seorang Muslim tidak perlu shalat Istikharah untuk hal-hal yang telah diwajibkan menunaikannya atau untuk hal-hal yang diperintahkan meninggalkannya)

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker