ARTIKELFiqih

Shalat Sunnah Witir

Shalat Sunnah Witir

  1. Hukum dan definisi shalat witir Shalat witir termasuk shalat sunnah yang dianjurkan sekali, dan tidak semestinya seorang Muslim meninggalkannya dalam kondisi apa pun. Dalam praktiknya, hendaklah seorang Muslim menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat sunnah malamnya, yang dikerjakan setelah Shalat Isya. Karena shalat tersebut hanya satu rakaat sehingga disebut shalat witir (ganjil), berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, dan jika salah seorang di antara kamu merasa khawatir bahwa Shalat Shubuh tiba, hendaklah ia shalat set rakaat sebagai shalat witir dari shalat-shalat sunnah yang dilakukannya.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 473)

  1. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat witir Di antara hal yang disunnahkan adalah mengerjakan shalat sunah terlebih dahulu sebelum ditutup dengan shalat witir; dua rakat atau lebih hingga sepuluh rakaat, lalu mengerjakan shalat witir, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wa salam yang dijelaskan dalam salah satu hadis shahih (Muslim, no. 736).
  2. Waktu shalat witir Waktu shalat witir adalah setelah Shalat Isya hingga sebelumnya fajar terbit, tetapi mengerjakannya di penghujung malam lebih utama daripada permulaanya kecuali bagi yang khawatir tidak dapat bangun, berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ؛ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ؛ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ؛ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ. أخرجه مسلم

“Barangsiapa di antara kamu yang menduga tidak dapat bangun di penghujung malam  hendaklah ia shalat witir di permulaannya dan barangsiapa diantara kamu yang menduga akan dapat bangun malam hendaklah ia shalat witir di penghujung malam, karena shalat (sunnah) di penghujung malam itu dihadiri (para malaikat) dan ia lebih utama.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 13795)

  1. Orang yang tertidur hingga waktu Shubuh dan tidak sempat menunaikan shalat witir

Jika seorang Muslim tidak sempat melaksanakan shalat witir, karena tertidur pulas dan tidak bangun hingga waktu Shubuh, hen- daklah ia menggantinya sebelum Shalat Shubuh, berdasarkan sabda Rasulullah ,

 “Jika salah seorang di antara kamu bangun setelah waktu Shubuh tiba, dan ia belum shalat witir, hendaklah ia shalat witir.”

Juga sabda beliau,

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ.

Barangsiapa yang tidur sebelum shalat witir atau lupa, hendaklah ia shalat witir saat ingat.”

  1. Bacaan dalam shalat witir Dalam dua rakaat yang sebelum ganjilnya, setelah membaca al- Fatihah, disunnahkan membaca surat al-A’la dan al-Kafirun, dan mem- baca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas) pada rakaat ganjilnya.
  2. Makruh mengerjakan shalat witir berulang kali dalam satu malam Makruh mengerjakan shalat witir berulang kali dalam satu malam, berdasarkan sabda Rasulullah “Tidak boleh ada dua shalat witir dalam satu malam,

Jadi seseorang yang telah mengerjakan shalat witir pada permulaan malam lalu ia terbangun dan hendak mengerjakan shalat sunnah malamnya, dan tidak per mengulangi shalat witirnya, berdasarkan sabda Rasulullah shalallau alaihi wa salam  malam,   “Tidak boleh ada dua shalat witir dalam satu malam.”

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker