ARTIKELFiqih

Syarat-syarat Wajib Jum’at

Syarat-syarat Wajib Jum’at

  1. Laki-laki. Jadi tidak diwajibkan atas wanita.
  2. Merdeka. Jadi tidak diwajibkan atas hamba sahaya.
  3. Baligh. Jadi tidak diwajibkan atas anak kecil.
  4. Sehat. Jadi tidak diwajibkan atas orang sakit yang tidak mam menghadirinya.
  5. Berada di tempat. Jadi tidak diwajibkan atas musafir (orangya bepergian). Semuanya itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam “

Shalat jum’at adalah hak yang drwajibkan atas setiap orang Islam kecuali empat orang yaitu: Hamba sahaya, wanita, anak kecıl serta orang sakit (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Tharig bin Syihab, dan Abu Dawud berkata, Thariq aku mendengar langsung dari Rasulullah sehingga hadits tersebut dikategorikan hadits mursal “Tetapi keterputusan sanad pada perawi yang berasal dari kalangan sahabat membolehkan hadits tersebut dijadikan sebagal dalil)

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka diwajibkan atasnya Shalat Jum’at pada Hari Jum’at, kecuali orang sakit, musafir orang yang bepergian), wanita, anak kecil dan hamba sahaya. ” (Diriwayatkan oleh ad-Daraguthni, 2/3 dan al-Baihagi, 3/184. Dalam sanadnya terdapat yang lemah. Tetapi mengamallkan kandungannya masyhur di kalangan ulama, baik maupun khalaf.)

Semua orang yang disebutkan serta setiap orang yang tidak waibkan atas mereka menunaikan Shalat Jum’at, dibolehkan menunaikannya bersama imam serta dianggap gugur darinya kewajiban menunaikan Shalat Zhuhur. Ketentuan tesebut berlaku untuk selamanya.

Semua orang yang disebutkan serta setiap orang yang tidak waibkan atas mereka menunaikan Shalat Jum’at, dibolehkan menunaikannya bersama imam serta dianggap gugur darinya kewajiban menunaikan Shalat Zhuhur. Ketentuan tesebut berlaku untuk selamanya.

 

Syarat Sahnya Shalat Jum’at

  1. Dilaksanakan di suatu perkampungan. Jadi tidak sah Shalat lum’at yang dilaksanakan di daerah pedalaman atau dalam perjalan- an, karena pada masa Rasulullah tidak permah dilaksanakan Shalat Jum at, kecuali di suatu kota atau di suatu perkampungan, dan Nabi tidak pernah memerintahkan penduduk daerah pedalaman supaya memunaikannya, dan berdasarkan mayoritas perjalanan beliau tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa beliau menunaikan Shalat Jm’at selamanya.
  2. Dilaksanakan di masjid. Jadi tidak sah menunaikan Shalat

Jum’at dalam suatu bangunan dan juga halamannya yang selain masjid.Hal itu diamksudkan agar kaum muslimin tidak  kedinginan atu kepanasan  yang dapat mengganggu kesehatan mereka

3 Khutbah. Jadi tidak sah Shalat Jum’at tanpa adanya khutbah, karena Shalat Jum’at tidak disyari’atkan kecuali karena adanya khutbah.

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker