ARTIKELFiqih

Shalat Jum’at

Shalat Jum’at

  1. Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, njabila diserscuntuk menunaikan sha at poda Hari Jum’at, maka bernegeralah kallan kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,” (QS. Al-Jumu’ah 9)

Kemudian berdasarkan sabda Rasulullah ,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah kaum-kaum menghentikan kebiasaan meninggalkan Shalat lum’at, atau Allah akan menutup rapat hati mereka, lalu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 856)

Juga sabda Rasulullah ,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap Muslim yang dilaku- kan necara berjama’ah, kecual empat orang (yang tidak diwajibkan): Hamba salhaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit,”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.1067)

 

  1. Hikmah Disyari’atkannya Shalat Jum’at

 Adapun di antara hikmah disyari’atkannya Shalat Jum’at adalah mengumpulkan orang-orang dewasa yang mampu mengemban tang- gung jawab di antara penduduk suatu daerah atau suatu perkampung- an setiap minggu di suatu tempat untuk mengetahui setiap ketentuan dan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal yang ditemukan dan peristiwa yang terjadi yang diutarakan oleh imam kaum Muslimin dan khalifah mereka yang terkait dengan kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka.

Juga mereka dapat mendengar anjuran serta peringatan, janji Merta ancaman Allah $ yang dapat membangkitkan semangat mere- ka dalam menunaikan sejumlah kewajiban mereka serta mendorong reka supaya menunaikannya dengan sungguh-sungguh dan penuh ketekunan selama satu minggu.

Hikmah-hikmah tersebut dapat terlihat nyata bgi orang yang mau merenungkan sejumlah persyaratan serta kekhususan Shala Jum’at. Karena di antara persyaratannya terkait erat dengan keberaddaan suatu perkampungan, suatu jama ah, suatu masjid dan persatuannya Kemudian keberadaan khutbahnya yang disampaikan khalifah atau penguasa, diharamkannya berbicara saat pelaksanaannya serta gugur. nya kewajibannya dari seorang hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit. Mengingat membebani mereka dengan kewajiban tersebut dipandang tidak sempuna, dan mereka tidak termasuk orang-orang yang mampu menunaikan sejumlah tanggung jawab serta beberapa kewajiban yang disampaikan di atas mimbar.

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker