ARTIKELFiqih

Shalat Jama’

Shalat Jama’

  1. Hukum shalat jama’

Shalat jama’ merupakan sebuah rukhshah (keringanan) yang boleh ullakukan, kecuali menjama’ dua Shalat Zhuhur (yakni Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar) pada hari Arafah di Arafah serta menjama’ dua Shalat isya (Shalat Maghrib dan Shalat Isya) saat bermalam di Muzdalifah, a hal itu merupakan ketentuan yang tidak ada pilihan, selain mela- kukannya, berdasarkan keterangan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam  menjama’ Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar ketika di Arafah dengan satu adzan dan dua igamah, dan ketika di Muzdalifah beliau menjama’ Shalat Maghrib dan Shalat Isya dengan satu adzan dan dua Iqomah.(Muslim,no. 1218)

  1. Tata cara shalat jama’

Adapun tata cara menjama’ shalat ialah bahwa musafir hendaklah menunaikan Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar dengan dijama’k. Jika jama’k taqdim, maka ia menunaikannya pada awal waktu Shalat Zhuhur. sedangkan jika jama’ ta’khir, maka ia menunaikannya pada awal waktu Shalat Ashar. Atau menjama’ Shalat Maghrib dan Shalat Isya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir dengan melaksanakan keduanya pada awal waktu masing-masing dari keduanya, berdasarkan keterangan dalam suatu hadits, bahwa suatu hari saat berada di daerah Tabuk. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam mengakhirkan shalatnya, lalu beliau pergi menunaikan Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar dengan dijama’, lalu beliau pergi lagi menunaikan Shalat Maghrib dan Shalat Isya dengan dijama’, di mana ketika itu beliau datang ke daerah Tabuk untuk berperang.

Dibolehkan bagi penduduk sebuah daerah untuk menjama’ antara Shalat Maghrib dan Shalat Isya di masjid pada malam di mana hujan turun deras, atau udara terasa dingin sekali, atau angin berhembus kencang, jika hal itu akan menyulitkan mereka kembali lagi ke mas- jid saat waktu Shalat Isya tiba. Karena Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam  pernah menjama” antara Shalat Maghrib dan Shalat Isya pada malam di mana ketika itu hujan turun.(al-Bukhari, no. 543)

Juga dibolehkan bagi orang yang sakit menjama’ antara dua Shalat Zhuhur (Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar) dan dua Shalat Isya (Shalat Maghrib dan Shalat Isya), jika merasa kesulitan menunaikan tiap-tiap shalat pada waktunya, karena alasan disyari’atkannya shalat jama’ adalah dikarenakan adanya kesulitan. Jadi kapan saja kesulitan itu ada, maka pada saat itu shalat jama’ dibolehkan. Terkadang seorang meng hadapi kesulitan yang luar biasa di saat ia berada di tempat, misalnya mengkhawatirkan akan keselamatan dirinya, kehormatannya atau har tanya, maka pada saat itu dibolehkan baginya menjama’ shalatnya, ber dasarkan keterangan di dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam pernah satu kali menjama’ shalat saat berada di tempat, bukan karena  alasan hujan. Ibnu Abbas menuturkan,

Bahwa pada saat berada di Madinah, Nabi mengerjakan shalat seha- ruek tujuh dan delapan rakaat, yaitu menjama’ Shalat Zhuhur dengan Shalat Ashar, serta menjama’ Shalat Maghrib dengan Shalat Isya.”

Di mana praktiknya bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam  menangguhkan Shalat Zhuhur dan menyegerakan Shalat Ashar di awal waktunya dan menangguhkan Shalat Maghrib dan menyegerakan Shalat Isya di awal waktunya, Hal itu dikarenakan melaksanakan dua shalat secara berurutan pada satu waktu.

 

 

Sumber ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker