Hukum Iqamah
- Iqamah
- Hukum iqamah
Iqamah merupakan salah satu perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan pada tiap-tiap shalat wajib yang lima, baik yang dilakukan pada waktunya atau yang tertinggal, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa salam
لا يوجد ثلاثة أشخاص في قرية أو منطقة داخلية لا يؤدون فيها صلاة الجماعة ، لكن الشيطان (بالتأكيد) يتحكم فيهم. لذلك ، يجب دائمًا أن تصلي صلاة الجماعة ، لأن الذئب سينقض على الماعز فقط. من هو بمعزل (منفصل عن المجموعة
“Tidaklah ada tiga orang di suatu kampung atau daerah pedalaman yang mereka tidak mendirikan shalat berjama’ah di dalamnya, melainkan setan (pasti) akan menguasai mereka. Karena itu, hendaklah kamu selalu mendirikan shalat berjama’ah, karena serigala itu hanya akan menerkam kambing yang menyendiri (terpisah dari kelompoknya).”
Juga berdasarkan penuturan Anas , “Bilal telah diperintahkan agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (Muslim, no. 378)
- Lafadz Iqomah
Mengenal igamah Mengenai lafazh iqamah sebagaimana dijelaskan dalam hadits (Abu Dawud, no, 499) yang dituturkan Abdullah bin Zaid yang memimpikan lafazh adzan adalah sebagai berikut:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه
Catatan:
Imam lebih berhak atas iqamah. Sehingga muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamah, kecuali setelah imam hadir dan atas seizinnya, berdasarkan keterangan dalam hadits berikut ini:
“Muadzin lebih berhak atas adzan, sedang imam lebih berhak atas iqamah“(at-Tirmidzi, al-Baihaqi, 2/19.
Akan tetapi dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Namun demikian pengamalan kandungan hadits ini telah umum di kalangan ahli fikih, karena didukung oleh keterangan lain dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali atau Umar . Karena muadzin itu lebih berhak atas adzan dari yang lainnya, maka ia boleh mengumandang- kan adzan saat waktu shalat telah tiba, tanpa harus menunggu keda- tangan seseorang atau meminta izin kepada imam atau yang lainnya.
Disalin Ulang Dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.