Masbuq [Makmum yang tertinggal] (Bagian 2)
- Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimulai
Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimu- lai. Jika shalat wajib dimulai, dan seseorang sedang mengerjakan shalat sunnah, hendaklah ia menghentikannya, jika ia belum mendapatkan satu rakaat pun yang ditandai dengan bangkit dari rukuk. Jika tidak, hendaklah ia menyelesaikannya dengan segera, berdasarkan sabda Rasulullah,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
“Jika shalat wajib telah dimulai, maka tidak ada lagi shalat, kecuali shalat wajib.”
- Orang yang telah memulai Shalat Ashar, tetapi ia belum Shalat Zhuhur
Para ulama telah berbeda pendapat tentang ketentuan hukum orang yang belum Shalat Zhuhur, sementara ia telah memulai Shalat Ashar. Apakah orang itu shalat bersama imam dengan niat Shalat Zhu- hur, kemudian setelah salam, ia berdiri kembali dan menunaikan Shalat Ashar? Atau ia shalat bersama imam dengan niat Shalat Ashar, kemu- dian setelah selesai ia berdiri kembali dan menunaikan Shalat Zhuhur serta Shalat Ashar secara berurutan dengan alasan memelihara urutan shalat? Jika saja tidak ada sabda Nabi.
“Janganlah kamu berbeda dengan imam“
Tentunya melakukan shalat bersama imam dengan niat Shalat Zhuhur lebih utama. Jadi tindakan yang lebih berhati-hati ialah melakukan sha- al hersama imam dengan niat Shalat Ashar, setelah selesai, ia ber- diri kembali dan mengerjakan Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar secara berurutan. Adapun shalat yang dilakukannya bersama imam dianggap sebagai shalat sunnah.
- Makmum tidak boleh berdiri sendirian pada suatu shaf (barisan)
Bagi makmum tidak dibolehkan berdiri sendirian di belakang suatu barisan. Jika ia tetap memilih untuk melakukannya, maka tidak ada shalat baginya, berdasarkan sabda Nabi yang ditujukan kepada orang yang shalat sendirian di belakang suatu barisan,
استقبل صلاتك، فإنه لا صلاة لمنفرد خلف الصف
“Ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi seseorang yang ber- diri menyendiri di belakang suatu barisan.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.710)
Jika ia berdiri di samping kanan imam, maka hal itu tidak menjadi masalah
.
- Shaf (barisan) pertama itu lebih utama
Dalam shalat disunnahkan berusaha supaya menempati shaf per- tama dan berdiri di samping kanan imam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi ,
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّل قَالُوا: يَا رَسُوْلَ الله وَعَلَى الثَّانِي؟ قَالَ: إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّل, قَالُوا: يَا رَسُوْلَ الله, وَعَلَى الثَّانِي؟ قَالَ: وَعَلَى الثَّانِي
“Sesungguhnya Allah malaikatNya mendoakan (orang yang shalat di) shaf pertama.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang di shaf kedua juga?” ..dan pada ketiga kalinya Rasulullah menjawab, “Juga shaf kedua.”
(Diriwayatakan oleh ath-Thabrani dalam al-Mujam al Kabir 8/174, dengan sanad yang baik)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam ,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah shaf terakhir. Sedang sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir dan seburuk-buruknya adalah shaf pertama.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.440)
Kemudian sabda Rasulullah,
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوْفِ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya mendoakan orang-orang yang menempati shaf-shaf di sebelah kanan.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.676)
Juga sabda Rasulullah
“Majulah kalian dan ikutilah aku. Kemudian orang-orang yang di belakang kalian harus mengikuti kalian, dan tidaklah suatu kaum membiasakon diri mereka terlambat (dari shaf pertama) hingga Allah membuat mereke terlambat ”
Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.