ARTIKELFiqih

Masbuq (Makmum yang Tertinggal) {Bagian 1}

Masbuq (Makmum yang Tertinggal) (Bagian 1)

  1. Mengikuti imam menurut keadaan yang didapatinya

Jika orang yang hendak menunaikan shalat memasuki masjid dan ia mendapati shalat sedang dilaksanakan, maka ia wajib memasuki masjid dengan segera dan mengikuti apa yang dilakukan imam sesu- ai dengan apa yang ditemukannya, baik dalam keadaan rukuk, sujud. duduk atau berdiri. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah ,

“Jika salah seorang di antara kamu mendatangi shalat dan ia mendapati imam sedang melakukan sesuatu, maka hendaklah ia melakukan sesuatu yang sedang dilakukan imam.”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no.591 dan dalam sanadnya terdapat perawi yang dhaif)

Meskipun hadits ini termasuk hadits dhaif, tetapi mayoritas ula- ma tetap mengamalkan kandungannya, karena didukung oleh bebe- rapa riwayat yang lain yang menguatkannya.

  1. Dihitung satu rakaat dengan didapatkannya rukuk

Dihitung satu rakaat bagi makmum yang menemukan imam sedang rukuk, kemudian ia rukuk bersamanya sebelum imam bang- kit dari rukuknya, berdasarkan sabda Rasulullah ,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Jika kamu mendatangi shalat dalam keadaan kami sedang sujud, maka hendaklah kamu bersujud namun jangan kalian menganggapnya satu rakaat, dan barangsiapa yang mendapati rukuk, berarti ia telah mendapatkan (satu rakaat) shalat.” (Hadist ini merupakan dalil bahwa hitungan satu rakaat itu,jika sempat melakukan rukuk)
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.893)

 

  1. Mengganti rakaat yang tidak didapatkan setelah imam salam

Setelah imam salam, hendaklah makmum (yang masbuq) meng- ganti rakaat shalat yang terlewat atau yang tidak didapatkannya ber- sama imam. Jika ia berkenan, maka ia dapat menjadikan rakaat yang terlewat sebagai rakaat terakhir shalatnya, berdasarkan sabda Rasu- lullah ,

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apa yang kamu dapatkan (dari shalat imam), hendaklah kamu shalat (bersamanya), sedangkan apa yang terlewatkan darimu, hendaklah kamu menyempurnakannya.” (Diriwaytakan oleh Muslim, no.602)

 Misalnya, jika ia mendapati satu rakaat dari Shalat Maghrib (bersama imam), hendaklah ia melakukan dua rakaat lagi, di mana raka- at pertama membaca al-Fatihah dan surat, sedang rakaat yang kedua cukup membaca al-Fatihah saja, lalu tasyahhud dan salam. Akan tetapi jika ia berkenan, maka ia dapat menjadikan rakaatnya yang tertinnggal sebagai rakaat pertama shalatnya. Hal itu sebagaimana disinyalir dalam sabda Rasulullah , .

“Apa yang terlewatkan darimu, hendaknya kamu gadha’ (ganti).”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari;an-Nasa’i no.861)  

Jika yang tertinggal itu, satu rakaat dari Shalat Maghrib, maka ja dapat menunaikan rakaat tersebut dengan membaca al-Fatihah dan surat dengan suara keras, sebagaimana rakaat yang tertinggal, lalu tasyahhud dan salam.

Sebagian ulama berkata, “Pendapat yang menjadikan rakaat yang tertinggal sebagai rakaat pertama dari shalatnya adalah pendapat yang lebih kuat.”

  1. Bacaan al-Fatihah makmum di belakang imam

Makmum tidak diwajibkan membaca al-Fatihah dalam shalat yang bacaan al-Fatihah dan suratnya dibaca keras, bahkan disunnah- kan diam, karena bacaan imam sudah cukup baginya, berdasarkan sabda Rasulullah ,

مَن كان له إمامٌ فقراءةُ الإمامِ له قراءةٌ

“Barangsiapa yang mempunyai imam (shalat berjama’ah), niscaya bacaan imam menjadi bacaannya.”

Juga sabda beliau,

Mengapa aku dilawan pada (bacaan) al-Qur ‘anku (dengan menyainoi dan mendahuluiku)?” Maka para sahabat tidak lagi membaca bacaan yang telah dibaca keras oleh beliau.

Juga sabda beliau,

إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتو

“Sesungguhnya imam itu ditunjuk tiada lain untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kamu dan jika ia membaca al-Fatihah dan surat. maka diamlah kamu.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan An-Nasa’I no.921)

Akan tetapi disunnahkan bagi makmum membaca bacaan yang bacaannya tidak dikeraskan oleh imam sebagaimana disunnahkan bagi makmum membaca al-Fatihah ketika imam diam.

 

 

Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker