Akhlak & AdabARTIKEL

Kedzhaliman

Kedzhaliman

 

Seorang Muslim tidak boleh menganiaya dan tidak boleh dianiaya, maka kezhaliman (penganiayaan) tidak akan muncul dari seorang Muslim kepada siapa pun, dan ia juga tidak mau menerima kezhaliman dari siapa pun, sebab kezhaliman dengan berbagai jenisnya yang tiga itu telah diharamkan di dalam kitab suci al-Qur`an dan as-Sunnah an-Nabawiyah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

 “Kalian tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”(Al-Baqarah:279)

 

وَمَن يَظۡلِم مِّنڪُمۡ نُذِقۡهُ عَذَابً۬ا ڪَبِيرً۬ا

Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zhalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang keras.”(Al-Furqan:19)

Allah Subhanahu wa ta’ala sebagaimana diriwayatkan oleh Nabi-Nya,

 

يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.2577)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,

 

اتَّقُوا الظُّلْمَ ؛ فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ

Takutlah kamu berbuat zhalim, karena sesungguhnya kezhaliman itu (penyebab) kegelapan di Hari Kiamat.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.2578)

 

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.2453, dan Muslim, no.1612)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

 

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِـي لِلظَّالِـمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَـمْ يُفْلِتْهُ

Sesungguhnya Allah menangguhkan (hukuman) bagi orang yang berbuat zhalim, kemudian jika Dia menghukumnya, maka ia tidak akan bisa mengelak darinya.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.4686, dan Muslim, no.2583)

Kemudian beliau membaca ayat,

 

وَكَذَٲلِكَ أَخۡذُ رَبِّكَ إِذَآ أَخَذَ ٱلۡقُرَىٰ وَهِىَ ظَـٰلِمَةٌ‌ۚ إِنَّ أَخۡذَهُ ۥۤ أَلِيمٌ۬ شَدِيدٌ

Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.”(Hud:102)

 

اِتَّقِ دَعْوةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Takutlah kamu kepada doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tiada penghalang antara doanya dan Allah.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.1496, dan Muslim, no.19)

 

Tiga Macam Kezhaliman :

 

  1. Kezhaliman hamba kepada Rabbnya (yang pada hakikatnya bukan menzhalimi Tuhan, akan tetapi kembali kepada dirinya sendiri). Yaitu kufur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

وَٱلۡكَـٰفِرُونَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim.”(Al-Baqarah:254)

 

Juga berupa kesyirikan, menyekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam beribadah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Allah berfirman,

 

إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٌ۬

Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.”(Luqman:13)

 

  1. Kezhaliman hamba kepada sesama hamba dan makhluk Allah lainnya, yaitu dengan mengganggu kehormatan, fisik atau harta tanpa alasan yang benar. Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

 

مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيتَحَلَّلْه ِمِنْه الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ، فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang melakukan suatu kezhaliman terhadap saudaranya berkenaan dengan kehormatan atau selainnya, maka hendaklah dia meminta kehalalan darinya hari ini, sebelum datang hari yang tidak lagi bermanfaat dinar maupun dirham, jika ia memiliki amal yang baik akan diambil seukuran kezhalimannnya, dan jika tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambilkan keburukan saudaranya lalu dipikulkan kepadanya.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.6534)

 

لَنْ يَزَالَ المُؤْمِنُ في فُسْحَةٍ مِن دِينِهِ، ما لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

Seorang Mukmin selalu berada di dalam kelapangan agamanya selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.6862)

 

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.2564)

 

  1. Kezhaliman hamba kepada dirinya sendiri, berupa merusak diri dan melumurinya dengan pengaruh berbagai dosa dan kejahatan, keburukan dari kemaksiatan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ

Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”(Al-Baqarah:57)

Pelaku dosa besar dan kekejian (pada hakikatnya) menganiaya diri sendiri, karena menjerumuskannya kepada akibat-akibat yang buruk dan kegelapan, sehingga pelakunya menjadi orang yang dilaknat Allah dan jauh dari-Nya.

 

 

Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker