ARTIKELFiqih

Masalah Imamah (Menjadi Imam) – (Bagian 1)

Masalah Imamah (Menjadi Imam) – (Bagian 1)

  1. Syarat-syarat imam

Syarat-syarat seorang Imam yaitu: Laki-laki, adil dan berilmu. Jadi tidak sah seorang wanita mengimami shalat laki-laki; seorang yang fasik yang telah diketahui kefasikannya mengimami shalat orang- orang Mukmin, kecuali ia adalah seorang penguasa yang ditakuti, dan seorang yang bodoh mengimami jama’ah umum, kecuali bagi jama’ah yang sama dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah ,

لا تؤمن امرأة رجلا، ولا يؤم أعرابي مهاجرا، ولا فاجر مؤمنا إلا أن يقهره بسلطان يخاف سيفه وسوطه

“Janganlah seorang wanita dan seorang yang lalim mengimami shalut orang Mukmin laki-laki kecuali seseorang yang memaksakan kehendaknya dengan kekuasaan, atau seseorang yang khatwatir cambuk atau pedangnya.”

Meskipun hadits ini digolongkan hadits dhaif, tetapi mayoritas ulama mengamalkannya. Hadits-hadits tentang imamah seorang wanita terbatas pada penghuni rumahnya yang wanita dan anak-anak kecil, sebagaimana imamah orang fasik terbatas pada keadaan darurat.

  1. Orang yang lebih utama menjadi imam Orang yang paling utama menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qur’annya, lalu orang yang paling mengerti masalah agama Allah (Islam), lalu orang yang paling takwa, lalu orang yang paling tua usianya, berdasarkan sabda Rasulullah ,

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaklah orang yang mengimami (shalat) suatu kaum adalah orang yang paling fasih jika kefasihannya sama maka orang yang paling mengetahui mengenai as-Sunnah. Jika pengetahuan paling tinggi  fasih bacaan al-Qur annya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, pengetahuan mereka mengenai as-Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu Jeksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang pang paling tua usianya1.”
(H.R Muslim no.673)

Selama ia bukan seorang penguasa atau pribumi, mengingat pengua- lau pribumi dianggap lebih utama menjadi imam daripada yang innya, Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah ,

“Janganlah seseorang mengimami (shalat jama’ah) pada sisi keluarganya atau (di daerah) kekuasaannya, kecuali atas izinnya.”
(Hadist ini diriwayatkan oleh Said bin Manshur rhahimulullah)

 

 

  1. Imamah anak kecil

Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat sunnah, namun tidak dalam shalat wajib. Karena orang yang shalat wajib tidak boleh ber- makmum kepada orang yang shalat sunnah, sedangkan shalatnya anak kecil dihukumi sebagai shalat sunnah. Jadi imamah anak kecil dihukumi tidak sah dalam shalat wajib, berdasarkan sabda Rasulullah ,

 

“Janganlah kalian berbeda dengan imam kalian.”

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang orang Jang shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah. am asy-Syafi’i Ka berbeda pendapat dengan mayoritas ulama, di ana beliau membolehkan anak kecil menjadi imam dalam shalat wajib ngan merujuk riwayat yang dituturkan Amr bin Salamah yang men- Rlaskan, bahwa Nabi bersabda kepada kaumnya,

وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُم

Hendaklah orang yang paling fasih bacaannya mengimami (shalat) kalian.”

Kemudian aku mengimami shalat mereka, padahal saat itu aku masih berusia tujuh tahun(H.R al-Bukhari no 4302). Tetapi mayoritas ulama memandang riwayat tersebut dhaif, seraya berkata, “Hadits tentang kebolehan seorang anak yang masih belia menjadi imam termasuk hadits muhtamal (yakni mengandung kemu ngkinan), di mana ada kemungkinan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tidak pernah melihat Amr mengimami shalat kaumnya, mengingat mereka tinggal di gurun pasir yang jauh dari Madinah.    

  1. Imamah wanita

Seorang wanita sah mengimami shalat para wanita, dan ia berdi- ri di tengah-tengah mereka. Karena Nabi telah mengizinkan Ummu Waraqah binti Naufal mengangkat seorang muadzin baginya di rumah- nya sehingga ia dapat menunaikan shalat berjama’ah bersama anggo- ta rumahnya.”
(H.R Abu Dawud no.591 hadist shahih)

  1. Imamah orang buta

 Orang buta sah mengimami shalat berjama’ah, karena Rasulullah pernah menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai imam pengganti di Madinah hingga dua kali, dan ia shalat bersama mereka (penduduk Madinah), padahal ia seorang yang buta.”

  1. Imamah orang yang kurang utama

Orang yang kurang utama sah mengimami shalat orang-orang meski ada orang yang lebih utama darinya. Karena Rasulullah per- nah shalat di belakang (menjadi makmum) Abu Bakar (al-Bukhari, no. 684) dan Abdurrahman bin ‘Auf (Muslim, no. 274), padahal Rasu- lullah lebih utama dari keduanya dan dari semua makhluk. [al- Bukhari].

  1. Imamah orang yang bertayamum

Orang yang bertayamum sah mengimami shalat orang yang berwudhu, karena Amr bin al-Ash pun pernah mengimami sitam pasukan tentara, di mana ketika itu ia bersuci dengan bertayamun sedangkan para tentara yang shalat bersamanya bersuci dengan bel- wudhu. Selanjutnya hal itu dilaporkan kepada Rasulullah , dan beliau tidak mengingkarinya.

  1. Imamah musafir (orang yang dalam masa bepergian)

Musafir sah mengimami shalatnya muqim (berada di daerahnya). Tetapi bagi muqim, jika ia shalat di belakang musafir, maka ia dianjur- kan menyempurnakan shalatnya setelah imam menyelesaikan shalat- nya. Karena Rasulullah pernah mengimami Makkah, padahal saat itu beliau adalah musafir. Setelah shalat selesai, beliau bersabda,

“Hai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami ini adalah kaum musafir.”

Sedangkan jika musafir shalat di belakang muqim, maka dia (harus) menyempurnakan shalatnya (tidak diqashar). Ketika Ibnu Abbas s ditanya mengenai menyempurnakan shalat di belakang muqim, maka ia menjawab,”
Itu adalah sunnah Abu al-Qasim (Nabi ).”

 

 

Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker