Shalat Jama’ah
a. Hukum Shalat Jama’ah
Shalat jema’ah merupakan perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim yang tidak memiliki udzur untuk tidak menghadirinya, berdsarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam
ما منْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُل الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidakkah ada tiga orang diatas suatu desa atau suatu kampong di mana mereka tidak mendirikan shalat berjama’ah di dalamnya, melainkan setan akan mengusai mereka. Karena itu, hendaklah kamu mendirikan shalat berjama’ah, karena serigala hanya memangsa seekor kambing yang menyendiri (terpisah dari kelompoknya) (Diriwayatkan oleh Ahmad, no.21203 ; Abu Dawud, no.547 ; an-Nasa’I, no.547 ; an-Nasa’I, no.847, dan al-Hakim 1/330, hadits shahih)
Juga sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,
قَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ
“Demi (Dzat) yang jiwaku berada di Tanganya,sungguh aku ingin sekali menyuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat,serta menyuruh supaya menimami shalat orang-orang, kemudian aku pergi mendatangai orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah lalu membakar rumah mereka.”
(Muttafaqqun ‘Alaih; al-Bukhari, no.64; Muslim, no.651)
Juga sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang ditujukan kepada seseorang lelaki buta yang berkata kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, “Ya Rasulullah, aku tidak mempunyai seseorang penuntun yang akan membantuku ke masjid.” Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memberikan rukhshah (keringanan) padanya untuk tidak ikut menunaikan shalat jama’ah, tetapi ketika orang itu hendak pergi, Rasulallah shalallahu alaihi wa salam memanggilnya, seraya berkata,
“هل تسمع الأذان؟ ” أجاب الرجل: “نعم”. قال النبي صلى الله عليه وسلم: “نفذ النداء”
“Apakah kamu mendengar suara adzan shalat?” Orang itu menjawab, ”Ya.” Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Penuhilah panggilanya.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.653)
Abdullah bin Mas’ud rahiallahu anhu menuturkan,
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ
“Sungguh aku telah melihat orang-orang diantara kami dan tidaklah mengabaikan shalat berjama’ah melainkan (pasti) seorang yang kemunafikanya telah diketahui dengan jelas. Sehingga terkadang seorang laki-laki datang dengan dipapah dua orang untuk menghadiri shalat berjama’ah hingga ia diberdirikan di suatu barisan” (Diriwayatkan Muslim, no.654)
Keutamaan Shalat Jama’ah
Adapun keutamaan shalat Jama’ah itu banyak sekali, dan pahalannya sangata besar. Hal itu sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbedaan dua puluh tujuh derajat.”
(Muttafaqqun ‘Alaih;al-Bukhari, no.645. Muslim, no.650)
Disalin Ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.