Bersikap Adil
Bersikap Adil
Seorang Muslim memandang keadilan secara umum termasuk kewajiban yang paling utama dan pasti, sebab Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan di dalam Firman-Nya,
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat.”(An-Nahl:90)
Allah mengabarkan, bahwa Dia mencintai ahli keadilan,
وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(Al-Hujurat:9)
Al-Iqsath berarti adil, maka al-Muqsith berarti orang yang berbuat adil, Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan berlaku adil di dalam perkataan sebagaimana adil dalam perkara hukum. Allah berfirman,
وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu.”(Al-An’am:152)
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia kamu menetapkan dengan adil.”(An-Nisa`:58)
Karena itu seorang Muslim telah berbuat adil dalam perkataan maupun perkara hukum. Dia memilih keadilan di dalam seluruh urusannya sampai keadilan menjadi akhlaknya, menjadi sifat yang tidak dapat terpisah darinya, maka keluarlah darinya kalimat-kalimat dan perilaku yang adil, jauh dari kesewenang-wenangan, kezhaliman maupun penyelewengan. Dia menjadi orang yang adil, tidak serong ke hawa nafsu, bahkan syahwat dan dunia tak mampu menghanyutkannya.
Oleh karena itu dia berhak mendapat ridha dan cinta Allah, kemuliaan dan nikmat-nikmat-Nya, sebagaimana telah dikabarkan sendiri oleh Allah, bahwa Dia mencintai orang-orang yang berlaku adil, begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah mengabarkan tentang kemuliaan mereka di sisi Rabb mereka,
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah adalah berada pada mimbar-mimbar dari cahaya di sisi kanan Yang Maha pengasih Azza wa jalla, dan kedua Tangan-Nya adalah kanan, yaitu mereka yang berbuat adil dalam hukum, keluarga, dan kekuasaan mereka.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.1827)
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
“Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada naungan-Nya, di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu : (1) Iman yang adil, (2) pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah Azza wa jalla, (3) orang yang hatinya sangat terpaut dengan masjid, (4) dua orang yang saling mencintai karena Allah, bertemu dan berpisah karena Allah, (5) seorang pria yang diajak berzina oleh seorang wanita berkedudukan dan cantik, namun dia menolak dan berkata,’Saya takut kepada Allah,’(6) orang yang bersedekah dengan merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, (7) orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri, kemudian kedua matanya mengucurkan (air matanya).”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.660)
Keadilan memiliki banyak aspek yang dapat ditunjukkan, antara lain :
- Adil terhadap Allah, yaitu tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya di dalam beribadah kepada-Nya, sifat-sifat-Nya ditaati dan tidak dimaksiati, senantiasa berdzikir tanpa melalaikannya serta bersyukur tanpa mengingkari nikmat-Nya.
- Adil menghukumi antar manusia, dengan memberikan hak kepada masing-masing yang berhak dan barang-barang yang menjadi haknya.
- Adil di antara para istri dan anak-anak dengan tidak melebihkan seseorang dari yang lainnya dan mengutamakan salah seorang dari yang lainnya atau kepada sebagian atas bagian yang lainnya.
- Adil di dalam perkataan, hingga tidak bersumpah palsu, berkata dusta atau bathil.
- Adil di dalam berkeyakinan, sehingga tidak meyakini hal-hal yang tidak benar, tidak jujur dan hati tidak ragu-ragu pada sesuatu yang tidak benar dan tidak nyata.
Berikut ini sebuah contoh yang luhur tentang keadilan di dalam hukum.
Di saat Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu’anhu sedang duduk-duduk, datanglah seorang pemuda dari penduduk Mesir, ia berkata,”Duhai Amirul Mukminin, aku memohon perlindungan kepada Anda!” Umar menjawab,”Kamu telah minta perlindungan kepada penguasa yang melindunginya, ada apa denganmu?” Pemuda itu meneruskan,”Saya memenangkan pacuan kuda bersama seorang putra (gubernur) Amr bin al-Ash (yang bernama Muhammad bin Amr bin al-Ash. Ed.T.), kemudian dia mencambuk saya dengan cambuknya, sampai berteriak,’Saya adalah anak dua orang pembesar’, kemudian berita ini sampai kepada ayahnya Amr. Saya ditahan dan dimasukkan ke dalam penjara, kemudian saya lolos darinya, maka saya melapor kepada Anda!”
Umar Radhiyallahu’anhu langsung menulis surat kepada Amr bin al-Ash sebagai gubernur Mesir,”Jika surat ini sampai kepadamu, maka berangkatlah kamu naik haji bersama putramu itu.” Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu’anhu berkata kepada pemuda Mesir itu,”Tinggallah di sini sampai dia datang.”
Amr berangkat menunaikan haji, maka setelah Umar bin al-Khaththab menunaikan ibadah haji pula, beliau duduk bersama manusia sedang Amr bin al-Ash beserta putranya ada di samping beliau. Pemuda Mesir berdiri, Umar Radhiyallahu’anhu melemparkan tongkat kecil kepadanya, lalu ia memukuli putra Amr itu terus menerus sampai orang-orang yang hadir ingin menghentikan pukulan yang bertubi-tubi itu, Umar Radhiyallahu’anhu berkata,”Pukullah putra dua orang pembesar itu!” Pemuda itu menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, saya telah menunaikan dan lega.”
Umar Radhiyallahu’anhu berkata,“Pukul juga kepala Amr!” Pemuda itu menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, saya telah memukul orang yang telah memukul saya.” Umar berkata,”Demi Allah, andaikan kamu melakukannya, maka tidak ada seorang pun yang menghalangimu, kecuali kamu sendiri yang menghentikan.” Kemudian Umar berkata kepada Amr,”Hai Amr, sejak kapan kamu memperbudak manusia, padahal ibunya telah melahirkannya dalam keadaan merdeka?”
Buah yang Baik dari Keadilan
Buah keadilan di dalam hukum adalah menyebarnya ketenangan di dalam jiwa segenap umat. Diriwayatkan, bahwa seorang kaisar mengutus seorang duta untuk menemui Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu’anhu untuk meneliti keadaan beliau dan menyaksikan tindak-tanduknya. Ketika memasuki ibu kota, duta itu bertanya tentang beliau,”Di mana raja kalian?” Mereka menjawab,”Kami tidak punya raja, kami hanya mempunyai pemimpin (amir), sekarang sedang berada di luar kota Madinah.” Duta itu keluar lagi mencari Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu’anhu, kemudian ditemukannya tertidur di pasir berbantal tongkat kecilnya yang selalu beliau pakai untuk mencegah kemungkaran, ketika ia melihat beliau dalam keadaan demikian, maka tertegunlah dia, tunduk dalam hatinya sambil berkata,”Seorang tokoh yang segenap raja tidak ada yang merasa tenang dari kewibaannya, ternyata hanya begini kondisinya. Namun engkau hai Umar telah bertindak adil, sehingga bisa tidur nyenyak, sedang raja-raja kami berlaku serong, sehingga tidak aneh jika mereka selalu bangun malam karena ketakutan.”
Adapun sikap pertengahan lebih umum dari keadilan, ia mencakup setiap aspek kehidupan seorang Muslim. I’tidal atau pertengahan adalah jalan tengah antara berlebihan dan kurang, dua yang terakhir ini adalah akhlak yang tercela. Maka pertengahan (i’tidal) di dalam beribadah adalah melaksanakannya tanpa berlebihan (ghuluw) dan tidak juga kurang (menyepelekan dan keterlaluan).
Pertengahan di dalam berinfak dengan baik adalah di antara dua kutub, yaitu tidak terlalu boros dan tidak pula kikir, akan tetapi pertengahan di antara boros dan terlalu hemat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَڪَانَ بَيۡنَ ذَٲلِكَ قَوَامً۬ا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dia adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(Al-Furqan:67)
Begitu pula di dalam berpakaian, mengenakan antara yang anggun dan (penuh) kebanggaan dengan pakaian kasar dan tambalan. Di dalam berjalan, pertengahan antara sombong dan bangga dengan kemiskinan dan kehinaan. Seorang Muslim di dalam setiap aspek harus selalu bersikap pertengahan, tidak berlebihan maupun kekurangan.
Keseimbangan adalah saudara istiqamah. Ia merupakan keutamaan yang paling mulia dan akhlak yang paling tinggi karena istiqamah menegakkan pelakunya pada ketentuan syariat Allah, tanpa melampaui ketentuan itu, bahkan siap menunaikan kewajiban, tidak lengah sedikit pun di dalam menunaikan kewajiban, tidak pula melalaikan sedikit pun dari bagiannya, yang diamalkan adalah al-‘iffah mencukupkan diri pada yang dihalalkan baginya dan menjauhi yang diharamkan atasnya.
Cukuplah bagi pelaku istiqamah sebuah kemuliaan dan kebanggaan Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَأَلَّوِ ٱسۡتَقَـٰمُواْ عَلَى ٱلطَّرِيقَةِ لَأَسۡقَيۡنَـٰهُم مَّآءً غَدَقً۬ا
“Dan bahwasanya, jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rizki yang banyak).”(Al-Jin:16)
إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَـٰمُواْ فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ * أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَنَّةِ خَـٰلِدِينَ فِيہَا جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan,’Rabb kami ialah Allah,’kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah kerjakan.”(Al-Ahqaf:13-14)
Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta