ARTIKELFiqih

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

  1. Menoleh dengan memutar kepala atau dengan mata, berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam,

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“menoleh (ketika shalat) adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan dari shalat seseorang.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari,no. 751.)

  1. 2. Mengarahkan pandangan ke atas, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,

      مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ. فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ: لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.

  “Tidak sepantasnya suatu kaum mengarahkan pandangan mata mereka ke langit (atas) dalam shalat mereka”. Selanjutnya belaiu bersabda, “Hendaklah mereka menghentikan perbuatan tersebut (kalau tidak) penglihtan mereka akan disambar (dibutakan)
(Diwayatkan  oleh al-Bukhari,no.751.)-(Diriwayatkan oleh Muslim,no.428).

  1. Takhashsur (bertolak pinggang), yaitu meletakan tangan pada pinggang, berdasarkan hadist yang dituturkan Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

 “Nabi shalallahi alaihi wa salam melarang seorang shalat dengan bertolak pinggang.” (Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 1220; dan Muslim, no.545)

  1. Memegang atau menahan rambut lengan baju atau lengan baju yang menjulur, berdsarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَر

Aku diperintahkan supaya bersujud dengan tujuh anggota tubuh,dan tidak memegangi baju atu rambut”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 490)

  1. Menjalinkan atau membunyikan jari-jari berdasarkan sebuah riwayat, bahwa suatu ketika Rasulullah shalallahua alaihi wa salam melahiat seseorang yang sedang shalat menjainkan jari-jarinya maka beliau bersabda,

لا تفقع أصابعك وأنت في الصلاة

“Janganlah kamu membunykan jari-jarimu disaat kamu sedang shalat”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no.905 dengan sanad yang dhaif dan mayoritas ulama mengamalkannya)

 

  1. Menyapu (mengusap) pasir yang menempel dari anggota sujud lebih dari satu kali, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

إذا قام أحدكم إلى الصلاة فإن الرحمة تواجهه فلا يمسح الحصى

Jika salah seorang diantara kamu  menunaikan shalat, hendaklah ia tidak menyaapu pasir (yang memenpel), karena rahmat Allah sedang diarahkan kepadanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.945 dan at-Tirmidzi , no.379 dengan sanad yang shahih)

Dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu alaihi wa salam  bersabda

إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً

“Jika kamu memang harus melakukanya,maka cukup satu kali saja.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari no.1207)   

  1. Melakukan perbuatan yang sia-sia. Segala sesuatu yang menyibukan orang yang shalat dari shalatnya dan yang menghilangkan kekhusuannya, seperi memainkan jenggot atau pakaian, atau melihat ke arah hiasan dinding dan lain-lain, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam

اسكنؤ في الصلاة

“berlaku tenanglah kamu dalam  shalat”

 

  1. Membaca ayat al-Qura’an ketika ruku tau sujud, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,

نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا

“Aku dialarang membaca al-Qur’an saat ruku atau sujud”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.479)

  1. Menahan buang air kecil dan buang air besar.
  2. Shalat ketika makanan sudah hidangkan berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak boleh shalat saat makanan telah dihidangkan, serta tidak pula dengan menahan buang air kecil dan buang air besar”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.560)

11-12. Duduk diatas dua tumit (aqibain)[ (Kata uqbatu syatooni  bermakna duduk Iq’a yaitu menempelkan pantatnya di tanah dan menegangkan dua tumitnya dan meletakan dua tanganya  diatas sebgaimana duduknya anjing], berdasarkan penuturan Aisyah Radhiallahuanha ,

وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُع

“Bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam telah melarang duduk setan dan juga melarang sseorang menghamparkan kedua lengannya seperti binatang buas yang hendak menerkam”
(Diriwayatkan oleh Muslim,no. 498) 

 

Disalin ulang dari ; Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker