ARTIKELFiqih

Pembagian Shalat dan Syarat – Syarat Shalat

Pembagian Shalat dan Syarat-syarat Shalat

Pembagian Shalat

  1. Shalat Wajib

Adapun yang dimaksud dengan shalat wajib adalah shalat lima waktu yaitu shalat zhuhur ashar magrib isya serta shubuh,berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam

عَنِ عُبَادَة رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ»

“Ubadah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Lima shalat yang telah Allah wajibkan atas para hamba, barangsiapa yang melaksanakannya, tidak menyia-nyiakannya sedikitpun sebagai bentuk peremehan atas kedudukannya, maka baginya di sisi Allah janji, yaitu memasukkanya ke dalam surga dan barangsiapa yang tidak melaksakannya bagai tidak ada baginya janji di sisi Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya dan jika menghendaki, Dia memasukkanya ke dalam surga”

  1. Shalat Sunnah

      Adapun shalat sunnah yang dimasudkan di sini adalah Shalat ; witir; sunnah shubuh ;shalat dua hari raya;shalat gerhana dan istisqa,yang semuanya termasuk shalat sunnah muakkadah .Kemudian Shalat tahiyyatul masjid ,shalat rawatib,shalat dua rakaat setelah wudhu,shalat dhuha,shalat tarawih serta shalat malam yang seluruhnya termasuk shalat sunnah ghairu mua’kkadah.

  1. Shalat Nafilah

    Adapun yang dimaksud dengan shalat nafilah adalah shalat sunnah selain shalat sunnah mu’akkadah dan ghairu mu’akkadah, yaitu shalat sunnah muthlaq, baik yang dilakukan pada malam hari maupun pada siang hari.

 

Syarat-Syarat Shalat

  1. Syarat-Syarat wajib shalat

      Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah berikut ini:

  1. jadi shalat tidak dowajibkan atas orang kafir , karena mengucapkan dua kalimat syahadat adalah salah satu syarat dalam shalat berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا

رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada Ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat.”

       Juga sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam  yang ditujukan kepada Mu’adz,

 

 

  1. Berakal sehat ,jadi shalat tidak diwajibkan atas orang gila,berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Qalam(pena pencatat amal) diangkat dari tiga orang yaitu,orang yang tidur hingga ia terjaga, dari anak kecil hingga hingga ia dewasa dan dari orang gila hingga ia berakal (sehat)”

 

  1. Baligh (dewasa).Jadi shalat tidak diwajibkan atas anak kecil sehingga ia beritilham(mimpi hingga keluar air mani sebagai tanda baligh). Tetapi meskipun demikian, ia tetap harus diperintahkan menunaikan nya dengan maksud menanamkan kecintaaan atau kegamaran terhadap shalat ,berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,bersabda

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِع

“Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur di antara mereka.”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan beliau mengahasankan nya Ahmad no 6650)

  1. Telah tiba waktunya .Jadi shalat tidak diwajibkan sebelum tiba waktunya ,berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala

فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(An-Nisa ;103)

Yakni memiliki waktu yang telah ditentukan batasnya,dimana jibril datang serta memberitahukan kepada rasulullah shalallahu alaihi wa salam,mengenai waktu-waktu shalat.Jibril berkata kepada beliau,”Berdiriliah dan shalatlah.”.Kemudian beliau menunaikan shalat zuhur saat matahari tergelincir.Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Ashar ,seraya berkata ,”Berdilah dan Shalatlah”.Kemudian beliau menunaikan shalat ashar pada saat panjang bayangan sesuatu benda sama dengan panjang aslinya.Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Maghrib,seraya berakata ,”Berdirilah dan shalatlah”.Kemudian beliau menunaikan Shalat Maghrib setelah matahari terbenam. Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Isya,seraya berkata,”Berdirilah dan Shalatlah”.Kemudian belaiau menunaikan shalat isya ketika sinar matahari (matahari terbenam) hilang.Jibril pun datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Shubuh ketika fajar shadiq menyingsing kemudian beliau pun menunaikan Shalat Shubuh

Selanjutnya keesokan harinya; Jibril datang kembali untuk memberitahukan Shalat Zuhur kepada beliau,seraya berkata,”Berdirilah dan Shalatlah.”Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sesuatu yang setara dengan panjang bayangan aslinya. Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Ashar , seraya berkata,”berdirilah dan shalatlah”. Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Ashar ketika panjang bayanga sesuatu yang setara dengan panjang aslinya tadi hilang (saat matahari hampir terbenam). Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Maghrib seraya berkata,”Berdiri dan shalatlah”. Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Maghrib pada waktu yang sama dengan Shalat Maghrib sebelumnya tanpa ada pergesaran dari waktu sebelumnya. Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Isya ketika pertengahan malam telah berlalu atau diakatakan sepertiga malam yang akhir. Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Isya (pada waktu tersebut). Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Shubuh ketika sudah terang benderang, seraya berkata “Berdirilah dan shalatlah”. Selanjutnya Jibril pun berkata,”Diantara kedua waktu tadi adalah waktu shalat” (Diriwatyatkan oleh Ahmad,no 14129;An-Nasai,no.526)  

  1. Suci dari darah Haid dan nifas. Jadi shalat tidak diwajibkan atas wanita yang sedang haid dan nifas sehingga ia suci terlebih dahulu berdasarkan sabda Rasulullah (kepada Fathimah binti Abi Hubaisy)

فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة

    “Maka jika haid datang ,maka tinggalkanlah shalat .”
(Muttafaq alaih ;Bukhari,no.228.Muslim, no. 333.)

 

 

Syarat Sah Shalat

Adapun syarat  sah shalat adalah sebagai berikut:

  1. Suci dari hadast kecil, yaitu hadast yang mewajibkan berwudhu ; suci dari ahdast besar yaitu hadast yang mewajibkan mandi karena jinabah; serta suci dari kotoran, yakni najis,baik pada pakaian,badan,maupun tempat shalat,berdasrkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ قَالَ هَنَّادٌ فِي حَدِيثِهِ إِلَّا بِطُهُورٍ

Allah tidak menerima shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci
(Diriwayatkan oleh Muslim, no.224)

  1. Menutup Aurat

Berdasarkan firman Allah  Subhanu Wata’ala

خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“(Hai anak adam),pakailah pakaian-mu yang indah setiap (memasuki) masjid
(Al-A’raf;31)

Jadi shalat yang dilakukan dengan aurat yang terbuka dihukumi tidak sah,karena pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pakaian yang menutup aurat.

Batasan aurat laki-laki(dalam shalat) ialah bagian diantara pusar dan kedua lututnya, batasana aurat wanita (dalam shalat adalah selain muka serta kedua telapak tangannya,berdasarkan sabda Rasulullah  Shalallahu alaihi wa salam

لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haid (baligh), kecuali dengan memakai kerudung (Baju Kurung)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.641 dengan sanad yang baik

 Juga berdasarkan sabda Rasulullah  Shalallahu alaihi wa salam   ketika ditanyai mengenai shalat wanita yang memakai gamis dan jilbab tanpa disertai kain,seraya bersabda,

إذا كان الدرع سابغا. يغطي ظهور قدميها

Jika gamis itu panjang sehingga menutupi bagian atas kedua kakinya.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.640 dan al-Hakim, ia menshahihkanya.)

 

  1. Menghadap kiblat

Dengan demikian,maka shalat yang dilakukan dengan menghadap ke arah selain arah kiblat dihukumi tidak sah,berdasarkan firman allah

وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

 “Dan dimana saja kamu berada , palingkanlah mukamu ke arahnya
(Al Baqarah ayat : 144) Yakni ke arah Masjidil Haram (Ka’bah),kecuali bagi orang yang tidak dapat menghadap ke arahnya karena alas an takut atau sakit dan lain-lain,sehingga gugur darinya persyaratan tersebut karena ketidakmampuanya.Sebagimana seseorang yang sedang berpergian yang sedang berada dia atas punggung binatangnya(kendaraanya), maka dibolehkan baginya untuk shalat baik mengahadap kiblat ataupun mengahadap arah  yang lainya,berdasarkan sebuah riwayat,

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ  يُومِئُ بِرَأْسِهِ وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ . وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ

Amir Ibnu Rabi’ah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Beliau memberi isyarat dengan kepalanya namun beliau tidak melakukannya untuk sholat wajib.

 

 

Disalin ulang dari : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XXIII, J. Ula 1440 H/2019 M, Darul Haq, Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker