Adab Terhadap Orang Kafir
Adab Terhadap Orang Kafir
Seorang Muslim berkeyakinan bahwa seluruh kepercayaan dan agama itu adalah batil dan pemeluknya adalah kafir, kecuali Agama Islam. Sebab Islam adalah agama yang haq dan para penganutnya adalah Mukmin dan Muslim. Keyakinan seperti itu didasari Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَـٰمُۗ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam.”(Ali Imran:19)
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِينً۬ا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”(Ali Imran:85)
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬اۚ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.”(Al-Ma`idah:3)
Melalui informasi-informasi Ilahi yang benar di atas, seorang Muslim mengetahui bahwa semua agama yang datang sebelum Islam ini telah dihapus dengan datangnya Islam; dan mengetahui bahwasanya Islam adalah agama universal bagi kemanusiaan. Maka Allah tidak akan menerima agama apa pun dari seseorang selain Islam dan tidak meridhai suatu ajaran pun selain ajaran Islam. Dari sinilah seorang Muslim berpandangan bahwa setiap orang yang tidak menjadikan Islam sebagai agamanya adalah kafir. Oleh karena itu, seorang Muslim berpegang teguh kepada adab berikut ini di dalam bermu’amalah dengannya:
1. Tidak merestui kekufurannya dan tidak meridhainya, sebab ridha kepada kekufuran adalah kufur.
2. Membencinya, karena Allah Subhanahu wa ta’ala membencinya.
Sebab mencintai itu karena Allah dan membenci pun karena Allah pula. Oleh karena Allah telah membencinya karena kekufurannya kepada-Nya, maka seorang Muslim membenci si kafir itu berdasarkan kebencian Allah Subhanahu wa ta’ala terhadapnya.
3. Tidak loyal (membela dan mendukung) dan tidak mencintainya,
karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
لَّا يَتَّخِذِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ
“Janganlah orang-orang Mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin.”(Ali Imran:28)
لَّا تَجِدُ قَوۡمً۬ا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَلَوۡ ڪَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٲنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَہُمۡۚ
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.”(Al-Mujadilah:22)
4. Bersikap obyektif, adil kepadanya dan memberikan kebaikan-kebaikan kepadanya jika ia bukan kafir harbi (yang memerangi),
karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
لَّا يَنۡهَٮٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَـٰتِلُوكُمۡ فِى ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡہِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(Al-Mumtahanah:8)
Ayat ini memperbolehkan kita berlaku iqsath terhadap orang-orang kafir, yaitu obyektif, adil dan memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka kecuali mereka yang muharibin (memerangi kaum Muslimin). Bagi mereka yang muharibin ada aturannya tersendiri yang dikenal dengan “Ahkam al-Muharibin.”
5. Berbelas kasih kepadanya dengan belas kasih sayang yang umum, seperti memberinya makan manakala kelaparan, memberinya minum manakala kehausan, mengobatinya manakala ia sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan menjauhkannya dari hal-hal yang menyakitinya,
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,
ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاء
“Sayangilah siapa yang ada di bumi, niscaya engkau disayangi oleh Dzat yang ada di langit.”(Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, 10/149, dan al-Hakim, 4/277, shahih)
6. Tidak mengganggunya, baik dalam hal hartanya, darahnya ataupun kehormatannya jika ia bukan kafir muharib.
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
يَقُولُ قَالَ اللَّهُ ﷻ : يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
“Allah Azza wa jalla berfirman,`Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku menetapkannya di antara kalian sebagai sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kalian saling menzhalimi`.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.2577)
7. Boleh memberinya hadiah, menerima hadiah pemberiannya dan boleh memakan makanannya jika dia seorang ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani),
karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang telah diberi al-Kitab adalah halal bagimu.”(Al-Ma`idah:5)
Juga karena ada riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bahwasannya beliau pernah diundang makan oleh orang Yahudi Madinah, maka beliau pun memenuhi undangan itu dan memakan makanan yang mereka hidangkan kepada beliau.
8. Tidak menikahkannya dengan wanita Muslimah namun boleh menikahi wanita-wanita kitabiyat (ahlu kitab),
Sebab Allah telah menegaskan larangan seorang wanita Mukminah menikah dengan lelaki kafir secara mutlak,
لَا هُنَّ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.”(Al-Mumtahanah:10)
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukminah) sehingga mereka beriman.”(Al-Baqarah:221)
Tentang bolehnya lelaki Mukmin menikah dengan perempuan kitabiyah, Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬ۗ
“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang beriman dan yang diberi al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.”(Al-Ma`idah:5)
9. Menjawabnya bila ia bersin dan mengucapkan al-Hamdulillah, dengan mengatakan,”Yahdikumullah wa yushlihu balakum.”
Sebab ketika ada beberapa orang Yahudi bersin di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam dengan harapan agar beliau mengatakan “Yarhamukumullah (semoga Allah merahmati kalian)” kepada mereka, maka beliau mengucapkan, “Yahdikumullah wa yushlihu balakum (semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian).”(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no.2739)
10. Tidak mendahuluinya mengucapkan salam, dan jika ia memberi salam, maka jawabannya adalah “Wa’alikum.”
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Apabila Ahlu Kitab memberimu salam, maka ucapkanlah,`Wa’alaikum`.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.6258; Muslim, no.2163)
11. Mendesaknya ke pinggir jalan apabila berpapasan di jalanan,
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه
“Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi atau Nasrani dengan ucapan salam, dan apabila kalian menjumpai seseorang dari mereka di suatu jalan, maka desaklah ia hingga ke jalan yang sempit.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud; ath-Thabrani; dan Muslim, no.2167. Hadits hasan)
12. Selalu menyelisihinya dan tidak tasyabbuh, meniru-niru perilaku dan sikapnya dalam hal yang tidak penting, seperti memanjangkan jenggot apabila orang kafir itu mencukurnya dan mewarnainya apabila ia tidak mewarnainya.
Dan demikian pula menyelisihinya di dalam masalah berpakaian, seperti topi dan lain-lain, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” `.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari; Muslim; Abu Dawud, no.4031)
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah kaum musyirikin, panjangkannya jenggot dan potonglah kumis.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.5892; Muslim, no.259)
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak mewarnai, maka selisihilah mereka.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.3462)
Maksudnya adalah mewarnai (sejenis semir) jenggot atau rambut kepada dengan warna kuning atau kemerah-kemerahan. Adapun warna hitam (semir hitam), maka Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam telah melarangnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, no 2012, bahwasanya beliau bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah warna rambut (putih) ini, namun hindari warna hitam.”
Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta