Akhlak & AdabARTIKEL

Adab Terhadap Tetangga

Adab Terhadap Tetangga

Seorang Muslim mengakui bahwa tetangga pun mempunyai hak-hak terhadap dirinya disamping adab-adab yang harus dilakukan secara sempurna oleh masing-masing yang bertetangga terhadap tetangganya. Hal ini berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا وَبِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ

Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.”(An-Nisa`:36)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril masih terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa Jibril memerintahkan agar tetangga itu ikut mewarisi.” (Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.6014; Muslim, no.2624)

Serta sabdanya,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.6019; Muslim, no.47)

1. Tidak menyakiti tetangga, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.6018; Muslim, no.47)

Dan sabdanya,

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

Demi Allah, tidaklah beriman. Demi Allah, tidaklah beriman.”Ditanyakan kepada beliau,”Siapa itu wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,”Yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.6016)

Serta sabda beliau Shallallahu ‘alahi wasallam,

 هِيَ فِى النَّارِ

Wanita itu dineraka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, no.9383; dan al-Hakim, 4/183, ia menshahihkan isnadnya)

Ini beliau ucapkan mengenai seorang wanita yang dikabarkan kepada beliau Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa ia berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari namun menyakiti para tetangganya.”

2. Berbuat baik kepada tetangga

yaitu menolongnya jika ia minta pertolongan, membantunya jika ia minta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, mengucapkan selamat bila ia mendapatkan kesenangan, menghiburnya bila ia mendapat musibah, membantunya jika ia memerlukan, mendahuluinya dengan sapaan dan salam, berbicara dengan lembut kepadanya dan kepada anaknya, menunjukannya kepada hal-hal yang mengandung kemaslahatan agama dan urusan dunianya, menjaga perasaannya, memaafkan kekhilafannya, tidak mencari-cari aibnya, tidak menyempitkannya dengan bangunan atau jalanan, tidak menyakitinya dengan menimpakan aliran talang air padanya atau melemparkan kotoran atau sampah di depan rumahnya. Semua ini merupakan perbuatan baik terhadap baik terhadap tetangga yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala, yang tercakup dalam Firmannya,

وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ

Tetanngga yang dekat dan tetangga yang jauh.”(An-Nisa`:36)

Dan sabdanya Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada baik kepada tetangganya.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari; Muslim, no.47)

3. Memuliakannya dengan bersikap dan berbuat baik kepadanya,

berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,

يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ، لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

Hai para wanita Muslimah, janganlah seorang wanita meremehkan pemberian kepada tetangganya walaupun hanya berupa daging kuku kambing.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.2566)

Dan sabda beliau kepada Abu Dzar,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

Hai Abu Dzar, bila engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaknya kuahnya dan berikanlah (bagian) kepada para tetanggamu.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari; Muslim no.2625)

Juga sabda beliau kepada Aisyah Radhiyallahu’anha ketika ia bertanya,”Aku punya dua tetangga, kepada yang mana aku berikan hadiah?” Jawab beliau Shallallahu ‘alahi wasallam,

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

“Kepada yang pintunya lebh dekat denganmu.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.2259)

4. Menghormati dan menghargainya

Tidak melarangnya menempatkan kayu pada dindingnya, tidak menjual atau menyewakan lahan yang bersambung dengan lahannya atau yang mendekatinya sehingga menawarkan kepadanya (terlebih dahulu), serta senantiasa meminta pendapatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam,

لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

Janganlah seseorang di antara kalian melarang tetangganya menempatkan kayu pada dindingnya.”(Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.2463; Muslim, no.1609)

Dan sabda lainnyanya, “Barangsiapa yang memiliki tetangga dalam satu dinding pembatas (rumah) atau sekutu, hendaklah tidak menjualnya sehingga menawarkannya kepadanya.”(Diriwayatkan oleh al-Hakim, 2/64 dan dishahihkannya)

Kesimpulan:

Pertama : Seorang Muslim bisa mengetahui dirinya, apakah telah berbuat baik atau buruk terhadap tetangganya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam saat beliau ditanya tentang hal ini,

إِذَا قَالَ جِيرَانُكَ: قَدْ أَحْسَنْتَ، فَقَدْ أَحْسَنْتَ، وَإِذَا قَالُوا: إِنَّكَ قَدْ أَسَأْتَ، فَقَدْ أَسَأْتَ

Jika tetanggamu mengatakan bahwa engkau telah berbuat baik, maka engkau memang telah berbuat baik. Dan jika mereka mengatakan bahwa engkau telah berbuat buruk maka engkau memang telah berbuat buruk.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, no.3798 dengan sanad jayyid)

Kedua : Jika seorang Muslim mendapat cobaan berupa tetangga yang buruk, maka hendaklah ia bersabar, karena kesabarannya akan menjadi sebab terbebasnya dia darinya,

جَاءَ رَجُلٌ إلى النَّبِيِّ يَشْكُوْ جَارَهُ، قَالَ: اذْهَبْ فاصْبِرْ، فأتاهُ مَرَّتَيْنِ أوْ ثَلاَثًا، فَقَالَ: اذْهَبْ فاطْرَحْ مَتَاعَكَ في الطَّرِيْقِ، فَطَرَحَ مَتَاعَهُ في تاطِّرِيْقِ، فَجَعَلَ الناَسُ يَسْألُوْنَ فَسُخْبِرُهُمْ خَبَرُهُ، فَيَلْعَنُوْنَ ذلك الجَارَ المُسِيءَ – فَعَلَ الله بِهِ وَ فَعَلَ- كِنَيَةٌ عَنْ سَخَطِ النَّاسِ عَلَيْهِ، فَجَاءَ إلَيْهِ فَقَالَ: ارْجِعْ لاَ تَرَى مِنِّيْ شَيْءًا تَكْرَهُهُ

“Seorang laki-laki pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mengeluhkan tetangganya. Maka Rasulullah menasehatinya,”Pulanglah dan bersabarlah”. Lelaki itu kemudian mendatangi Nabi lagi sampai dua atau tiga kali, maka Beliau bersabda padanya,”Pulanglah dan lemparkanlah barang-barangmu ke jalan”. Maka lelaki itu pun melemparkan barang-barangnya ke jalan, sehingga orang-orang bertanya kepadanya, ia pun menceritakan keadaannya kepada mereka. Maka orang-orang pun melaknat tetangganya itu. Hingga tetangganya itu mendatanginya dan berkata,”Kembalikanlah barang-barangmu, engkau tidak akan melihat lagi sesuatu yang tidak engkau sukai dariku.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.5153 dan lainnya, shahih)

Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker