Akhlak & AdabARTIKEL

Adab Terhadap Anak

Adab Terhadap Anak

Seorang Muslim mengakui bahwa anak mempunyai hak terhadap orangtuanya yang harus dipenuhi di samping adab-adab yang harus dilaksanakannya, yaitu berupa memilihkan ibu yang baik, memberi nama yang baik, menyembelihkan aqiqah atas namanya pada hari ketujuh sejak kelahirannya, mengkhitannya, menyayangi dan berlaku lembut terhadapnya, memberi nafkah, mendidiknya dengan baik, memperhatikan pendidikannya dan pengajarannya serta menanamkan ajaran-ajaran Islam dan melatihnya untuk melaksankan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah serta membimbingnya sampai dinikahkan apabila telah dewasa, kemudian  menawarkan pilihan untuk tetap dalam pemeliharaannya atau mandiri dan membangun kemuliaannya dengan usahanya sendiri, hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah berikut :

Firman Allah ﷻ,

وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ‌ۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ‌ۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُ ۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُہُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ

Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”(Al-Baqarah:233).

Dan Firmannya,

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارً۬ا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡہَا مَلَـٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ۬ شِدَادٌ۬ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ 

 “Hai orang-orang yang beriman, perihalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(At-Tahrim:6).

Dalam ayat ini terkandung perintah untuk memelihara keluarga dari ancaman api neraka, yaitu dengan menaati Allah ﷻ. Menaati Allah ﷻ menuntut pengetahuan tentang apa-apa yang diwajibkan Allah untuk ditaati, dan ini tidak datang begitu saja tanpa dipelajari. Karena anak termasuk keluarga, maka ayat ini menunjukan kewajiban orangtua untuk mengajari anaknya, mendidik, membimbing, dan menuntunnya kepada kebaikan serta menaati Allah dan Rasul-Nya, dan menjaukannya dari kekufuran, kemaksiatan, hal-hal yang merusak dan buruk, yang dengan itu semua bisa melindunginya dari ancaman api neraka.

Sabda Nabi ﷺ ketika beliau ditanya tentang dosa yang paling besar,           

أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ

Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no.4477; Muslim, no.86)

Larangan membunuh anak mengharuskan kebalikannya, yaitu; menyayangi dan mengasihinya serta menjaga fisik, akal dan jiwanya.

Nabi ﷺ bersabda tentang aqiqah untuk anak,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”(Diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan [Abu Dawud, no.2838; an-Nasa`i, no.4220; Ibnu Majah, no.3165, dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi, no.1522])

Beliau juga telah bersabda,

مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

 “Suruhlah anak-anak kalian shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkan)nya pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.495; dan at-Tirmidzi, no.407, dan dihasankannya)

Disebutkan dalam atsar bahwa di antara hak anak yang harus dipenuhi orangtuanya adalah dididik dengan baik dan diberi nama yang baik. Umar rodiyallahu’anhu mengatakan, bahwa di antara hak anak terhadap orangtuanya adalah diajari baca tulis dan memanah serta tidak diberi rizki kecuali yang halal dan baik. Diriwayatkan pula dari Umar rodiyallahu’anhu bahwa ia mengatakan,” Nikahilah wanita yang shalih, karena unsur keturunan itu berpengaruh.”

 

Sumber : Kitab Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jajairi Edisi Indonesia, Cetakan XV Jumadil ula 1437H/2016M, Darul Haq Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini:

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker